SINTANG- Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten sintang, Igor Nugroho sangat mendukung konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang digelar bappeda sintang.
“Ini amanat undang-undang, apa pun yang dilakukan baik dari sisi perencanaan dan kebijakan secara program, tentu arahnya harus ke program pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan hijau yang inklusif secara sosial,” kata Igor Nugrogo, Senin (20/11).
Menurutnya secara aturan leading sektornya ada di bappeda kabupaten sintang, namun berkaitan dengan perencanaan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta berbagai pihak lainnya yang berkompeten.
“Harapannya dalam konsultasi publik itu bisa menghasilkan rekomendasi atau rujukan pembangunan yang mengarah kepada lingkungan yang lebih baik. Semua itu harus menjadi pertimbangan tersendiri kedepannya,” ucap Igor.
Sementara itu, perwakilan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, universitas tanjungpura, Riduansyah mengungkapkan tingkat ketercapaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), dengan rincian terdapat 16 TPB, 93 target dan 220 indikator yang tercatat bisa diaplikasikan di kabupaten sintang.
“Indikator ini diperiksa ketercapaiannya ketersediaannya data untuk menentukan tingkat capaian maupun kewenangan. Kajian-kajian sangat diperlukan dalam pembangunan agar lebih selaras dan sejalan dengan rencana yang ada kedepannya,” ungkap riduansyah.
Dirinya menjelaskan tahapan umum mekanisme penyusunan klhs permen lhk 69/2017 pasal 131 menyebutkan pembuatan dan pelaksanaan klhs dilakukan melalui mekanisme pengkajian, pengaruh kebijakan rencana dan atau program terhadap kondisi lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
“Kemudian perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan rencana dan atau program penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Setelah acara konsultasi publik selesai, hasil-hasil diskusi dan masukan dari peserta akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim penyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis. Hasil akhir penyusunan RPJPD dan RPJMD kabupaten sintang 2025-2045 akan dijadikan panduan bagi penyelenggaraan pembangunan di kabupaten sintang dalam jangka waktu yang akan datang.