Pembangunan Mal Pelayanan Publik Sintang Sudah 80 Persen

 


SINTANG- Dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (Perkim) kabupaten sintang sudah merampungkan 80 persen pembangunan mal pelayanan publik kabupaten sintang. Bangunan mal pelayanan publik itu nantinya digunakan untuk mempermudah masyarakat mengurus perijinan.

“Persiapan saat ini sudah 80 persen, tinggal merampungkan bangunan luar dan interior saja oleh para pekerja. Target sesuai rencana sepertinya bisa tercapai”, kata Plt Kadis Perkim Sintang, Hendrikus, (12/10) siang.

Hendrikus menjelaskan saat ini para pekerja sedang merampungkan bagian interior dan eksterior yang sedikit lagi selesai. Para pekerja juga bekerja ekstra karena harus mencapai target yang telah di tentukan untuk dilakukan peresmian sekitar bulan november.

“Pengerjaannya juga dikebut agar bisa sesuai target yang telah ditentukan sebelumnya”, jelasnya.

Setelah selesai pembangunan gedung mal pelayanan publik itu, pengelolaannya akan diserahkan kepada dinas dpmptsp kabupaten sintang.

“Dinas perkim hanya melakukan renovasi saja, sedangkan pengelolaan gedungnya nantinya akan dikelola oleh dinas terkait sesuai fungsinya,” tambah Hendrikus.

 


 Nantinya mal pelayanan publik itu akan difokuskan untuk masyarakat mengurus segala bentuk perijinan serta penanganan lainnya.

“Segala bentuk perijinan dari dinas-dinas terkait di kabupaten sintang akan ditempatkan di mal pelayanan publik itu. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak harus berpindah-pindah lokasi untuk mengurus suatu perijinan di kabupaten sintang”, ungkap Hendrikus.

Mal pelayanan publik itu diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus perijinan maupun segala bentuk pelayanan publik yang ada di kabupaten sintang.