wartasintang.com: “Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTD untuk kawasan industri dilakukan dalam rangka mendukung perijinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS, sehingga Sungai Ringin menjadi salah satu prioritas kita,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno Jumat (3/6/2022).
“Pertambahan penduduk yang pesat di Sintang ini menjadi alasan kunci pembuatan rancangan penataan ruang dan wilayah di Kota Sintang dan sekitarnya,” kata Jarot. “Rencana rinci mengenai hal tersebut haruslah ditetapkan dengan peraturan daerah,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. Politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan harapannya bahwa dengan komitmen yang sama dalam pembahasan raperda tersebut oleh pansus bersama Pemda nantinya akan menjadi produk hukum daerah yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara subtansi, struktur dan kultur. Ronny juga menyampaikan raperda sudah diproses oleh Bapemperda dan sebagai pemangku kebijakan, selanjutnya semua pihak membahas prioritas pada rincian tata ruang wilayah perencanaan industry, khususnya di Sungai Ringin.
“Untuk selanjutnya nanti akan dijadwalkan pembahasannya di Badan Musyawarah untuk rapat panitia khusus, penerimaan berkas usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang ini adalah dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten,” terang Ronny. “Semoga pendemi covid 19 ini benar-benar berakhir sehingga jadwal pemabngunan yang sudah ditentukan akan berlangsung sesuai jadwal,” harap politisi Partai Nasional Demokrat itu.
Kembali diingatkan oleh Ronny bahwa proses pembangunan di Sintang mengalami hambatan dalam 2 tahun terakhir karna pandemi covid 19. ada banyak rencana dan dana pembangunan yang harus dialihkan untuk melakukan penanggulangan bencana covid 19 dan upaya pemulihan ekonomi masyarakat terlebih dahulu. (*)