WARTASINTANG.COM : Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen mempertanyakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Sintang, 9 Desember mendatang.
Dikatakan Lim Hie Soen, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang harus lebih ketat dan tegas serta mengingatkan para ASN untuk bersikap adil dalam pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang.
“Disini bisa ditegas dan jelaskan dengan aturan pemilihan serta pemilihan umum,” ungkapnya, Kamis (29/10).
Pria yang biasa disapa ko Akun ini juga menyampaikan bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas, tegas dan terperinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PAN-RB, Mendagri BKN, dan Bawaslu RI. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Politisi dari Partai Hanura ini mengatakan, pihaknya akan turut mengawal keberadaan ASN agar tetap mengutamakan kepentingan publik. Sebab, di satu sisi yang lain para ASN tersebut merupakan kelompok yang memiliki hak suara dalam kontestasi Pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Fransiskus menanggapi itu mengatakan bahwa pihaknya harus bersikap profesional mengenai pelanggaran ASN pada pendaftar dan kami juga memiliki kesepakatan bersama antara KPU, KASN, BKD, dan Bawaslu. Bahwa ASN dibatasi PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pemilu ataupun Pilkada, kerap menjadi polemik tersendiri. Tak terkecuali dengan agenda Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sintang. (CJ)