WARTASINTANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.
Hal ini tertuang dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Minggu (12/4/2020), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil termasuk Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Larangan ini berlaku di seluruh tanah air, dan untuk kabupaten Sintang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor : 860/1276/BPKSDM-D tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Sintang.
Larangan ini berlaku di seluruh tanah air, dan untuk kabupaten Sintang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor : 860/1276/BPKSDM-D tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Sintang.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih yang juga anggota Komisi C meminta agar hal tersebut dapat diindahkan oleh para ASN beserta keluarganya.
"Saya pikir itu bukan larangan yang mendiskriminatifkan, tapi untuk langkah mencegah atau pencegahan. Baiknya kita harus mendukung apa yang disarankan pemerintah, bahkan tidak hanya untuk ASN, tapi seluruh warga masyarakat," ujar Tuah Mangasih pada Senin (13/4/2020) via whatsapp.
Dirinya juga mengharapkan kepada warga masyarakat kabupaten Sintang agar tumbuh semangat untuk mencegah penyebaran covid-19 di kabupaten Sintang, sehingga tidak ada warga Sintang yang positif corona.
Untuk itu Tuah Mangasih mengajak ASN di Kabupaten Sintang untuk mematuhi aturan tersebut. Karena ini semua untuk kebaikan kita bersama.
"Dengan mematuhi edaran pemerintah tersebut berarti kita sudah ke arah tersebut," ujarnya. (*)