Per 12 April, Dinkes Sintang Data ODP 136 Orang


WARTASINTANG.COM – Minggu (12/04/2020) pukul 19.30 WIB, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang yang dirilis di halaman Facebook Prokopim Sintang (https://www.facebook.com/humas.pemdasintang), jumlah warga yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) COVID-19 adalah 136 orang, mengalami penurunan angka ODP jika dibandingkan dengan data Jumat (10/04/2020) yang adalah 170 orang. 

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 02 yang merupakan rujukan dari Kabupaten Sanggau masih menjalani perawatan di ruang isolasi mandiri RSUD Ade M. Djeon Sintang. Kondisi sehat tanpa ada keluhan, komunikasi lancar dan masih menunggu hasil test swab tenggorokan kedua yang sudah dikirim ke Balitbangkes Jakarta. Hal itu guna memastikan atau mengetahui kondisi pasien apakah masih positif atau sudah negatif COVID-19.

Terkait penurunan angka ODP dengan masih ramainya arus kendaraan Pontianak Sintang ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Sintang masih takut untuk melaporkan diri ke Dinas Kesehatan Sintang jika baru datang dari luar kota seperti Pontianak atau Jakarta yang merupakan zona merah COVID-19.

Padahal dengan melaporkan diri dan didata oleh Dinkes Sintang kita membantu dinas terkait untuk melakukan pendataan dan pemantauan guna memerangi penyebaran virus Corona ini.

“Kesadaran Masyarakat untuk melaporkan diri ke Dinas kesehatan juga masih sangat kecil sekitar 20 persen dari warga yang memiliki kesadaran melapor kalau dirinya baru pulang bepergian dari luar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harysinto Linoh.

Untuk itu Sinto mengajak masyarakat untuk turut aktif membantu Dinkes Sintang memerangi penyebaran COVID-19.

“Total kasus di seluruh dunia dan jumlah kematian di seluruh dunia , sudah bukan waktunya untuk santai, patuhi semua aturan pemerintah. Jaga keluarga anda dan jaga lingkungan anda,” tulisnya melalui akun media sosial Instagramnya @ harysinto.

Sinto mengimbau warga Kabupaten Sintang yang baru pulang dari wilayah yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk melaporkan diri ke Dinkes Sintang dan kemudian melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Karantina ini penting karena bisa saja kita menjadi ‘pembawa’ virus atau dikenal dengan sebutan OTG yaitu Orang Tanpa Gejala padahal sudah terinfeksi COVID-19.

Untuk pelaporan diri dapat dilakukan melalui layanan Call Center COVID-19 Dinkes Sintang 0565-2023888 atau telepon 082251992818. (*)