WARTASINTANG.COM - Penetapan Status KLB penanganan COVID-19 dilakukan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno setelah 1 PDP hasil tes swabnya positif COVID-19. Penetapan Status KLB dilakukan sebagai langkah antisipasi dan perlawananan terhadap penyebaran Virus Corona. Dan untuk itu Pemkab Sintang juga akan melakukan realokasi anggaran sesuai arahan Menkeu Sri Mulyani.
Hal ini diungkapkan oleh Jarot Winarno ketika mengadakan konferensi pers di Pendopo Bupati Sintang. Pemkab Sintang akan melakukan realokasi anggaran dalam APBD 2020 senilai Rp 5,6 miliar rupiah diperuntukan untuk penanganan COVID-19.
Dalam hal ini Jarot Winarno akan memangkas anggaran perjalanan dinas dan diklat ASN di setiap OPD Kabupaten Sintang. Dan hasil realokasi APBD akan diarahkan ke Dinas Kesehatan sebesar Rp 3 miliar untuk membiayai pengadaan APD, belanja disinfektan, dan sebagainya. Sedangkan dana Rp 2,6 miliar akan dialokasikan untuk RSUD Ade M Djoen Sintang untuk fokus membiayai oprasional perawatan pasien Covid-19 dan penyempurnaan ruang isolasi serta ruang isolasi mandiri.
Terkait hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Harysinto Linoh menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran penanganan COVID-19 ke TAPD.
Dan hasilnya TAPD menyetujui anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp. 3 miliar. “Dinas Kesehatan mendapat anggaran penanganan COVID-19 sebesar 3 miliar,” ungkapnya.
Menurut Sinto anggaran sebesar 3 Miliar itu khusus untuk kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, seperti untuk pembelian masker, APD, desinfektan, hingga kegiatan sosialisasi.
Sinto mengatakan, dengan dana sebesar Rp 3 miliar tersebut, Dinas Kesehatan akan banyak membuat banyak kegiatan pencegahan corona di Kabupaten Sintang.
“Kita akan berikan segala macam kegiatan pencegahan covid di Kabupaten Sintang. Komposisinya anggaran itu nanti akan kita belikan APD, masker, dan lain sebagainya,” jelasnya. (*)