WARTASINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat memutuskan enam peladang yang didakwa melakukan pembakaran hutan dan lahan dinyatakan bebas. Enam peladang divonis tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan, Senin (9/3/2020), kemarin.
Enam peladang yakni, Dugles, Boanergis, Dedi Kurniawan, Magan, Agustinus, dan Antonius, sebelumnya dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Terkait hal ini Anggota DPRD Sintang, Maria Magdalena menyampaikan pendapatnya. Menurutnya proses hukum yang dialami para peladang dan proses pembelaan yang dilakukan secara solid oleh masyarakat merupakan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat.
“Kita telah melihat proses panjang dari kasus ini, sejak tahun yang lalu ya, hingga sekarang. Prosesnya dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada,” kata Maria.
Dirinya berharap kedepannya agar aparat penegak hukum lebih hati-hati dalam menerapkan dan menjalankan aturan, jangan sesekali mempermainkan aturan hukum yang sudah ada.
"Bebasnya keenam peladang pada kasus pembakaran ladang ini sudah dibuktikan dan diuji penerapan hukumnya di depan persidangan dan ternyata tidak ada satu pun pasal-pasal yang didakwakan kepada mereka terbukti. Menurut saya, putusan majelis hakim merupakan putusan yang sangat arif dan bijaksana karena semua sudah mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” urainya lagi.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan untuk kedepannya para pihak bisa menindaklanjuti momen ini dengan program-program pemberdayaan masyarakat guna mengusahakan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu Maria Magdalena menyambut positif keputusan vonis bebas ini karena ini adalah harapan semua pihak.
“Kita selaku anggota DPRD akan sangat mendukung hal tersebut. Masyarakat juga pasti akan mendukung,” pungkasnya. (*)
“Kita selaku anggota DPRD akan sangat mendukung hal tersebut. Masyarakat juga pasti akan mendukung,” pungkasnya. (*)