WARTASINTANG.COM - Mewabahnya Virus COVID-19 membuat kegiatan belajar dan mengajar terhentikan. Dan bukan hanya itu saja, memasuki Ujian Nasional Tahun 2020 yang pelaksanaannya akan dilakukan bulan April 2020 ini pun akhirnya ditiadakan sesuai dengan surat putusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim.
Terkait peniadaan UN Tahun 2020 yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang akan segera mengadakan rapat dengan stakeholder untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Terkait peniadaan UN Tahun 2020 yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang akan segera mengadakan rapat dengan stakeholder untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Disdikbud Kabupaten Sintang, Magdalena Ukis kepada awak media kami yang menghubunginya, Rabu (25/3/2020) melalui pesan Whatsapp.
"Kita sudah menerima Surat Edaran tersebut. Nanti kita akan tindaklanjuti melakukan rapat dengan para stakeholder," ujar Magdalena Ukis.
Menurut Magdalena Ukis, banyak yang harus diputuskan terutama masalah penilaian peserta didik guna menentukan kelulusan.
"Tentunya ketika itu sudah ada juknisnya, untuk menentukan kelulusan peserta didik tentu kita akan patuhi. Jadi tidak hanya sekedar infomasi dari media daring atau tv," jelasnya
Dalam SE Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.4/2020, setidaknya ada 6 poin yang disampaikan, yakni Ujian Nasional, Belajar dari rumah, Ujian sekolah untuk kelulusan, Ketentuan untuk kenaikan kelas, Penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Khusus ujian sekolah untuk menentukan kelulusan, sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan bagi sekolah
yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan, yakni ; Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.
Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Disdikbud Kabupaten Sintang menilai ini penting dilakukan demi kebaikan bersama dan memenuhi apa yang telah diputuskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. (*)
Disdikbud Kabupaten Sintang menilai ini penting dilakukan demi kebaikan bersama dan memenuhi apa yang telah diputuskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. (*)