Kepala Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis

 

SINTANG- Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, herkulanus roni mengatakan kepala desa yang ada di kabupaten sintang dilarang untuk mendukung salah satu calon, baik itu caleg maupun capres dalam pemilu 2024 mendatang. Kepala desa harus bersifat netral karena sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa diatur bahwa kepala desa dilarang terlibat langsung dalam kegiatan partai politik. Dalam kata lain, kepala desa harus bersifat netral tanpa memberikan dukungan kepada salah satu calon manapun,” kata Herkulanus roni, Selasa (10/10).

Roni menjelaskan meskipun diwajibkan bersifat netral dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, namun kepala desa harus turut serta mensukseskan pemilu yang ada di desanya masing-masing.

“Kepala desa justru harus menjaga pelaksanaan pemilu di wilayahnya berjalan sukses, aman dan damai. Kepala desa diminta mengajak seluruh masyarakatnya untuk datang ke tempat pemungutan suara agar bisa menyampaikan hak suaranya masing-masing,” jelas roni.

Meskipun demikian, kepala desa dilarang mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon, baik itu dalam pemilu  presiden, pemilu legislatif maupun pilkada dalam pemilu 2024 mendatang.

“Biarkan masyarakat yang menentukan sendiri pilihannya masing-masing dan jangan di arahkan kepada salah satu orang atau pun pasangan calon. Kades tetap bersifat netral namun tetap mengawal pemilu hingga berjalan sukses di wilayahnya,” ucap roni.

Roni menegaskan jika ada kepala desa yang ingin mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden, atau pun salah satu caleg, kepala desa sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Akan lebih baik jika kades yang ingin memberikan dukungan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Sebab jika ketahuan maka akan ada sanksi yang bisa diberikan kedepannya,” tegas roni.