wartasintang.com: Minggu (5/9/2022) diberitakan seorang anak
berusia 5 tahun berinisial J di Desa Mangat Baru , Kecamatan Dedai meninggal
dunia karena rabies. Ini kasus kedua di Sintang dalam tahun 2022, sebelumnya
seorang warga di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sepauk.
Kemarin Senin (19/9/2022) Pemerintah Kabupaten Sintang
melalui Dinas Kesehatan menetapkan status Kabupaten Sintang sebagai Kejadian
Luar Biasa (KLB) Rabies tahun 2022.
Harysinto Linoh selaku kepada Dinas Kesehatan Kabupaten
Sintang menyampaikan hal ini menunjukkan adanya peningkatan kejadian kematian
yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu
dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada kejadian wabah.
“Kita melakukan peninjauan data kasus gigitan anjing dari
Januari 2022 sampai 6 September 2022, ditemukan ada 165 kasus dengan angka
kematian 2 kasus. Maka kami menetapkan Kabupaten Sintangsebagai daerah dengan
status kejadian luar biasa rabies tahun 2022,” ungkap Sinto.
“Untuk mencegah kejadian rabies, pihaknya akan memperkuat
penyuluhan dan melibatkan masyarakat
dalam memberantas kasus rabies ini dengan memantau keadaan dan perkembangan
wabah juga melakukan analisa kebutuhan masyarakat untuk memecahkan masalah
penyebaran dan penularan rabies ini,” tambah Sinto lagi.
Menanggapi hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Sintang, Yulius Lagam menyampaikan keprihatinannya. Politisi
Partai Hanura Dapil Kelam-Dedai-Sungai Tebelian ini pun mengingatkan agar warga
dapat bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan vaksinasi pada anjing
peliharaannya.
“Saya atas nama pribadi dan sebagai anggota DPRD Sintang
mengucapkan turut berbelasungkawa kepada warga Dedai yang meninggal beberapa
waktu lalu setelah digigit anjing. Dengan ini kami menghimbau agar warga yang
memiliki anjing peliharaan harap melakukan vaksinasi. Kalau tidak sendiri ya
bisa rombongan dikoordinasi dari deesa lalu menghubungi Instansi terkait untuk
meminta vaksin gratis,” ujar Yulius. (*)