MELKI: MARI BIJAK MENGGUNAKAN MEDSOS

wartasintang.com: Saat ini semua berita dapat diakses melalui smartphone. Dalam hitungan detik, informasi dari berbagai daerah didapat hanya dalam satu genggaman. Kecepatan akses tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita kebohongan (hoax).

Maraknya berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial cukup meresahkan masyarakat harus menjadi perhatian bersama terutama pada masa pemulihan ekonomi dan menjelang pemilu serentak 2024.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sintang, Melkianus mengimbau masyarakat Sintang terutama generasi milenial untuk bijak menggunakan media sosial,

"Ujaran kebohongan biasanya didapat dari grup WhatsApp dan media sosial. Generasi milenial harus dapat mengecek dahulu apakah informasi benar atau tidak. Jangan langsung menyebarkan ke teman yang lain. Itu berarti Anda juga ikut menyebarkan hoax," ucap perempuan yang akrab disapa Melki ini kepada awak media kami, Kamis (16/6/2022).

Mia memaparkan bahwa ada hukuman bagi siapapun pembuat dan penyebar hoax. Dari mulai Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasa 28, Pasal 310 KUHP Pidana pencemaran nama baik, dan pasal 311 KUHP Pidana tentang fitnah.

"Biasanya berita hoax tidak memiliki sumber yang jelas, sehingga tak ada yang bertanggung jawab. Terus ikuti berita dari portal resmi agar terhindar dari hoax. Jika ada yang mengetahui postingan berita hoax di media sosial, langsung saja memilih pilihan laporkan agar bisa ditangani pihak berwajib," tutur Melki. “Jadi sebelum jari kita menekan tombol share atau mengirimkan pesan berantai yang mulai viral maka baiknya menanyakan beberapa hal ini terlebih dahulu. Jangan sampai pakai smartphone tapi orangnya tidak tidak smart dan tidak bijak," pesan politisi Partai Golkar ini. (*)