Bupati Sintang Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Pengusulan Calon Wabup Sintang, Ini Isinya



wartasintang.com: Bupati Sintang Jarot Winarno,  menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Pengusulan Calon Wakil Bupati Sintang kepada Koalisi Adil Bersatu dan Lima Partai Pengusung di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, (18/3/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut Syahroni Ketua Harian Koalisi Adil Bersatu, Hardoyo Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Sintang, Melkianus dan Toni Pengurus Partai Golongan Karya Kabupaten Sintang, Muhammad Agung Gumiwang Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sintang, Ketua DPC PKB Sintang Muhammad Rizka Wahab, Wakil Ketua I DPC PKB Sintang M Chomain Wahab, Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen,dan Kepala Badan Kesbangpol Kusnidar.

Bupati Sintang dihadapan pengurus partai politik pengusung menjelaskan bahwa kita sebelumnya mengajukan tiga nama ke Kemendagri, lalu dijawab oleh Kemendagri bahwa seluruh partai wajib hanya mengusulkan 2 nama saja.

“Saya putuskan untuk mengusulkan Melkianus dan Hardoyo. Selanjutnya kami serahkan kepada partai untuk melengkapi kekurangan berkas verifikasi. Saya minta dengan kerendahan hati pengurus PPP untuk mau tanda tangan berkas pengusulan. Silakan di telaah surat kami, khusus kepada PPP dengan kerendahan hati, mau menandatangani berkas pengusulan,” terang Bupati Sintang.

Syahroni Ketua Harian Koalisi Adil Bersatu menjelaskan pihaknya dengan jajaran Pemkab Sintang sudah menghadap Kemendagri dan Kemendagri mewajibkan semua partai pengusung menandatangani berkas pengusulan. 

“Kemendagri sudah menyurati Gubernur Kalbar untuk menyelesaikan masalah ini. Kami juga sudah bertemu Pak Gubernur, dan beliau berjanji untuk berkomunikasi dengan Bapak AM Nasir selaku Ketua DPW PPP Kalimantan Barat agar PPP juga ikut menandatangani berkas pengusulan. Namun, sampai sekarang PPP belum menandatangani berkas pengusulan. Dan masih dalam proses,” terang Syahroni.

Muhammad Agung Gumiwang Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sintang menjelaskan sampai saat ini surat rekomendasi DPW PPP belum diubah dan masih mengusulkan Melkianus dan Sudirman. 

”Saya minta maaf kepada semua pihak, kami belum bisa menandatangani berkas pengajuan 2 nama kepada DPRD Sintang. Kami juga menunggu hasil komunikasi partai koalisi dengan Bapak Gubernur Kalbar. PPP Kabupaten Sintang tidak ada masalah dengan pengajuan Melkianus dan Hardoyo” terang Muhammad Agung Gumiwang

Ditambahkannya, jika mereka hanyalah petugas partai yang taat pada AD ART partai. 

"Kami mohon maaf tidak bisa menandatangani berkas. Kami akan berusaha beberapa hari ke depan untuk berkomunikasi di internal partai kami” tambah Muhammad Agung Gumiwang.

Eman Kurniawan,  Analis Kebijakan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan ada 4 jenis surat yang disampaikan Bupati Sintang yakni Surat Bupati Sintang tentang penyampaian hasil verifikasi administrasi pengusulan calon Wakil Bupati Sintang, Surat Pencalonan dan Kesepakatan Gabungan Partai Politik Pengusung dengan Calon Wakil Bupati Sintang Sisa Masa Jabatan Bupati/Wakil Bupati Sintang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Berkas Persyaratan Administratif Individu an. Melkianus, S. Sos dan Berkas Persyaratan Administratif Individu an. Hardoyo, SE. 

“Hasil verifikasi atas pengajuan oleh partai pengusung adalah ada satu partai yang tidak menandatangani surat pencalonan dan kesepakatan yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan belum dilampiri surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat masing-masing parpol. Pemkab Sintang juga menyetujui diusulkannya Melkianus, dan Hardoyo,  sebagai calon Wakil Bupati Sintang untuk dipilih oleh DPRD Kabupaten Sintang” terang Eman Kurniawan

Menurutnya, berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 132.61/1662/Otda tanggal 2 Maret 2022 perihal Usulan Calon Wakil Bupati Sintang, diminta kesediaan untuk melengkapi persyaratan dimaksud yakni PPP harus menandatangani surat pencalonan dan semua parpol pengusung melampirkan surat rekomendasi DPP. 

"Setelah itu baru disampaikan kembali kepada Bupati Sintang untuk diusulkan kepada DPRD Kabupaten Sintang,” terang Eman Kurniawan. (*)