WARTASINTANG.COM: Bupati Sintang Jarot Winarno, mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah secara virtual di Command Center Kantor Bupati Sintang pada Jumat, (30/4/2021).
Rakor dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian dan diikuti 33 Gubernur se Indonesia, serta Walikota dan Bupati.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengintruksikan Gubernur membentuk tim yang diketuai Sekda atau Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah dan melakukan langkah percepatan penyelesaian batas dengan membuat rencana aksi percepatan batas.
Mendagri juga mendorong Bupati/Wali Kota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah. Selain itu para kepala daerah juga diminta melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas ini.
Dalam rapat tersebut, Mendagri memaparkan status segmen batas daerah di Indonesia. Disebutkannya, total segmen batas daerah sebanyak 979, yang terbagi atas 165 segmen antarprovinsi dan 814 segmen antarkabupaten/kota.
"Dari 165 segmen antarprovinsi yang belum selesai adalah 27 dan dari 814 segmen antar kabupaten/kota yang belum selesai 234 segmen.Total yang sudah selesai sebanyak 668 segmen, sedangkan belum selesai 311 segmen,” ucapnya.
Manfaat ditetapkannya batas daerah, jelas Mendagri, adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan.
"Penetapan batas daerah ini juga memberi kejelasan daftar pemilih pemilu maupun pilkada, kejelasan administrasi pertanahan, dan kejelasan perizinan pengelolaan Sumber Daya Alam," tambah Mendagri Tito Karnavian
Mendagri juga mengatakan, penetapan batas daerah ini juga termasuk mandat UU Cipta Kerja yang salah satu tujuannya menciptakan lapangan kerja.
"Maka terbitlah PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang ditetapkan 2 Februari 2021, yang menyebutkan bahwa batas daerah yang ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota," jelas Tito
UU Cipta Kerja itu juga diikuti dengan terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah yang juga ditetapkan pada 2 Februari 2021.
"Dalam PP ini dinyatakan, apabila selama lima bulan belum ada kesepakatan antarpemerintah daerah yang berbatasan, Mendagri memutuskan dan menetapkan penegasan batas paling lama satu bulan," ungkapnya
Mengacu PP Nomor 43 Tahun 2021 itu, lanjut Mendagri, pemerintah daerah yang berbatasan harus sudah menemui kesepakatan batas daerah sebelum 21 Juli 2021. Jika tidak ada titik temu, maka Mendagri yang akan memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah tersebut. (phs)