Bupati Sintang Sholat Ied di Masjid Syuhada. Jarot: Semoga Wabah Covid-19 Segera Hilang Dari Kehidupan Kita



WARTASINTANG.COM: Bupati Sintang, Jarot Winarno,  menunaikan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di Masjid Syuhada Sintang, Jalan Ksatria, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, yang di Laksanakan oleh Pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sintang, Kamis pagi, (13/5/20221).

Seyogyanya pelaksanan Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan PHBI Kabupaten Sintang ini di Lapangan Sepakbola Kodim 1205/Sintang, namun di karena kondisi cuaca hujan yang sejak malam mengguyur Kota Sintang tak kunjung reda, sehingga panitia mengalihkan pelaksanaan Shalat Ied ini ke dua tempat yakni Masjid Syuhada & Masjid Agung Annur.

Adapun petugas Shalat Ied di Masjid Syuhada ini yakni:

- Imam : Ustadz Wakiran

- Khotib : H. Anang Nurkholis, 

- Pengantar Sholat : H. Zulfian 

- Bilal : M. Thamrin 

Usai melaksanakan sholat, Bupati menyampaikan, tahun ini merupakan kedua kalinya bagi umat Islam di Indonesia merayakan Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19. Namun demikian, kata Bupati, hikmah dan hakikat perayaan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Berbagai peraturan yang membatasi gerak sosial kita membuat ramadhan dan Idul Fitri tidak seperti tahun sebelumnya. Namun, hikmah dan hakikatnya tetap sama. Semoga wabah Covid-19 ini segera hilang dari kehidupan kita,” tuturnya.

Ia mengatakan, Islam mengajarkan umatnya untuk tetap menjaga keyakinan dan berprasangka baik kepada Allah SWT ketika menghadapi ujian kehidupan baik dalam bentuk bencana maupun wabah penyakit. Menurutnya, dengan kedua sikap seperti itu, maka akan terbangun rasa optimisme dalam menghadapi ujian.

“Dengan keyakinan dan berprasangka baik kepada Allah, akan terbangun optimisme. Perasaan tersebut kemudian akan menciptakan pikiran yang positif untuk melewati bencana atau wabah penyakit,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, meluasnya penyebaran virus corona yang sangat mematikan, mengharuskan penjagaan terhadap agama tidak boleh bertentangan dengan tujuan -tujuan syariat yang lainnya termasuk salahsatunya adalah menjaga jiwa.

Dengan kata lain, sambung Bupati, pembatasan sosial yang dimaksudkan agar kontak fisik terbatasi sehingga penyebaran virus bisa diantisipasi dan ikhtia war protokol kesehatan melalui penerapan 5 M merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan.

“Upaya pembatasan sosial dan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan lain sebagainya merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT, karena segala sesuatu yang mengantarkan kepada pemeliharaan itu merupakan anjuran bahkan kewajiban agama,” pungkasnya. (*)