ASN Diminta Masuk Kerja Sesuai Jadwal, Jika Bolos Bakal Disanksi



WARTASINTANG.COM: Aparatur sipil negara pemerintah Kabupaten Sintang untuk masuk kerja tepat waktu pasca libur lebaran jika tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama kerja maka akan diberikan sanksi

Bupati Sintang Jarot Winarno memerintahkan kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang untuk disiplin menjalankan tugas dan masuk kerja usai libur hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah.

Jarot menegaskan jika ada ASN yang tidak masuk di hari pertama kerja tanpa keterangan jelas maka sanksi tegas akan diberikan.

"Sekarang kan ada larangan mudik, jadi nggak pergi kemana-mana. Sehingga pas kerja usai libur Lebaran semua harus masuk. Kalau ada yang bolos siap-siap diberi sanksi. Kita akan tegas kepada ASN yang masih memperpanjang liburnya," ungkap Jarot

Menurutnya libur yang diberikan ke ASN untuk lebaran kali ini cukup panjang setelah terakhir kerja hari Rabu ASN mendapat libur kamis dan jumat ditambah hari Sabtu dan Minggu sehingga tidak ada alasan jika masih kurang dan bolos dari pertama masuk kerja Senin 17 Mei 2021. Terlebih, pada Lebaran kali ini ada larangan mudik dan tidak diperkenankan berpergian antar daerah.

"Cuti bersama hanya satu hari, Senin mulai masuk kerja lagi. Seperti biasalah kita akan lakukan sidak ke beberapa kantor, bahkan siang harinya ada arahan presiden kepada gubernur dan bupati/walikota melalui vidcon," ungkap Bupati Sintang Jarot Winarno.

Seperti tercantum dalam SE Menpan RB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Senin masuk seperti biasa. Nanti akan keliatan kalau Senin dicek melalui absen, baik itu secara tandatangan dan sebagainya akan kelihatan kalau nggak masuk, dan apa alasan terlambat datang," tegasnya.

Bagi ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Sanksinya terbagi dalam 3 kategori, yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian.

"Sanksinya jelas di dalam PP tersebut. Kalaupun ada pengecualian yakni bagi ASN yang dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja," pungkasnya. (*)