Warta Sintang : “ Pengelolaan barang milik daerah merupakan suatu tugas yang tidak sederhana, dari mulai penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah, penganggaran, pengadaan, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan sampai dengan penghapusan dari daftar barang milik daerah adalah proses panjang yang melintasi tahun anggaran,”.
Demikan kata Sekda Sintang, Yosepha Hasnah saat membuka pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 7 April 2021.
“ Catatan saya untuk menjadi perhatian kita bersama dalam rangka pengelolaan barang milik daerah adalah saya minta seluruh SKPD untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) baik rencana pengadaan maupun rencana pemeliharaan. Sebab mulai tahun anggaran 2021 ini, secara tegas dalam PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKBMD merupakan salah satu dasar penyusunan RKA SKPD. Sehingga kedepan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah tidak akan bisa dilakukan apabila tidak diusulkan dalam RKBMD,” terang Yosepha Hasnah.
Sekda juga meminta supaya proses penganggaran dan pengadaan barang milik daerah harus mempedomani ketentuan yang berlaku, jangan ada mark up terhadap pengadaan barang, baik kualitas maupun kuantitasnya.
“ Terkait penggunaan barang milik daerah, saya minta agar digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD, baik barang inventaris kantor maupun kendaraan dinas, buat surat penunjukan dan Berita Acara Serah Terima untuk penanggung jawab penggunaannya, yang paling penting harus selalu dipelihara dan laksanakan kewajiban-kewajiban pembayaran pajak dan lain sebagainya,” tambah Sekda Sintang.
Yosepha juga meminta penertiban bagi kendaraan dinas juga pengamanan untuk aset tanah dan bangunan.
“ Khusus kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai ketentuan, saya minta dilakukan penertiban, buat teguran atau peringatan. Bagi para pensiunan atau mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya agar dilakukan pendekatan dan diberikan surat teguran/peringatan untuk mengembalikan kendaraan tersebut, agar kedepan tidak menjadi persoalan bagi kita dan bagi mereka. Terhadap tanah dan bangunan saya minta dilakukan pengamanan, baik pengamanan adminitrasi maupun pengamanan fisiknya. Tanah yang belum ada sertifikat, segera usulkan ke BPKAD untuk proses penyertifikatan, pasang patok batas, pastikan luas dan batas tanahnya dan jangan lupa dipelihara/ditata keindahannya,” ujar Yosepha.
Tidak lupa Sekda mengingatkan untuk tertib administrasi, agar pencatatan, pembukuan dan pelaporan dilakukan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, surat-surat dan dokumen penting agar disimpan dengan baik sepanjang barang milik daerah masih digunakan.
“ Terhadap barang yang sudah rusak berat agar diusulkan untuk dilakukan penghapusan agar tidak menjadi catatan tanpa manfaat. Itulah beberapa catatan penting yang menurut saya harus menjadi perhatian kita bersama, dan semoga melalui pelatihan teknis ini mampu menjawab beberapa catatan penting tersebut, khususnya terkait dengan penilaian, pencatatan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah,” kata Yosepha.
Memang dibutuhkan kecermatan, kesabaran dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu, Yosepha juga menyampaikan terimakasih dan kebanggaan yang tinggi atas kerja keras dan komitmen yang tinggi kepada pelaksana tugas dan kewajiban mengelola barang milik daerah yang berada pada SKPD masing-masing.
“ Saya juga tahu, masih banyak yang belum sesuai dengan harapan peraturan, namun saya percaya dengan kerja keras dan komitmen kita bersama, pada saatnya nanti kita dapat mencapai tujuan pengelolaan barang milik daerah yang baik, efektif, efisien, berdayaguna dan akuntabel. Pelatihan hari ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka pendek untuk penyelesaian beberapa persoalan yang kita hadapi. Untuk jangka panjang, agar kita tidak selalu bergantung pada pihak lain, saya sangat setuju dan berharap Pemerintah Daerah mampu memiliki Pejabat Fungsional Penilai Barang Milik Daerah agar pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam rangka pencatatan, pemanfaatan dan pemindahtanganan dapat berjalan dengan baik dan akuntabel,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
“ Kepada Para Narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas perkenan bapak-bapak datang ke Sintang, untuk membagi pengetahuan dan pengalaman dalam rangka penilaian atau penaksiran barang milik daerah. Saya tahu sulitnya membagi waktu antara pelaksanaan tugas bapak-bapak di kantor dengan memenuhi permintaan kami untuk mengisi materi pada kegiatan ini. Saya berharap hubungan kerjasama yang baik ini terus terjaga dan dapat ditingkatkan lagi untuk kegiatan-kegiatan lainnya, paling tidak masih ada ruang kosong di daerah yang harus tetap diisi, khususnya terkait dengan penilaian barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tetap harus menggunakan Penilai, baik Penilai Pemerintah maupun Penilai Publik, karena pemerintah daerah sampai saat ini belum memiliki Pejabat Fungsional Penilai Barang Milik Daerah walaupun Permendagrinya sudah memungkinkan. Sekali lagi terimakasih Pak FAHMI dan Pak ZAKI, salam hormat untuk kepala KPKNL Pontianak dari kami semua,” ucap Sekda Sintang.
“ Kepada seluruh peserta pelatihan, saya sampaikan selamat mengikuti pelatihan teknis ini, jadikan kesempatan ini untuk menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman, khususnya dalam hal penilaian barang milik daerah, jangan sia-siakan kesempatan yang ada ini. Saya berharap kedepan kalau ada lembaga penyelenggara yang terakreditasi, melaksanakan pendidikan dan pelatihan penilaian barang yang sesuai dengan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penilai Daerah, para peserta ini dapat mengikutinya. Untuk jangka pendek, saya berharap dari peserta yang hadir ini ada yang dapat menjadi anggota Tim Penaksir Barang Milik Daerah dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan,” tutup Sekda Sintang.
( Rz )