Hadiri FGD, Jarot Sebut Media Sebagai Pilar Ketiga Demokrasi



WARTASINTANG.COM: Bupati Sintang Jarot Winarno, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, menghadiri Focus Group Disscussion (FGD) Daerah dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 di Aston Hotel & Convention Center Pontianak pada Rabu kemarin, (7/4/ 2021).

Bupati Sintang menjelaskan, Kabupaten Sintang sangat mendukung keterbukaan informasi. Kalbar juga sudah tiga tahun berturut-turut masuk tiga besar di tingkat nasional dalam hal keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik tidak hanya kerjanya pemerintah saja tetapi kerjanya segenap unsur-unsur lain termasuk Komisi Informasi Kalimantan Barat,” terang Bupati Sintang.

Menurut Bupati, apa yang sudah di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung keterbukaan informasi juga sudah sesuai jalurnya.

"Terkait media massa, kami Pemkab Sintang sudah bekerjasama dengan media massa karena media massa merupakan pilar ketiga demokrasi," ujarnya.

Ditambahkan Bupati, media massa dan Pemkab Sintang saling membutuhkan untuk tumbuh.

"Kami ingin selalu membina media massa. Keragaman pemilik juga sudah kita perhatikan, independensi media massa. Media massa di Sintang dan Kalbar sudah baik dan sangat independen," tegas Jarot Winarno.

Jarot mengungkapkan soal peradilan atas keterbukaan informasi, dimana Pemkab Sintang pernah bersengketa dalam hal informasi dan kalah.

"Jadi menurut saya sudah sesuai jalur lah yang terjadi saat ini. Kami sangat infomatif dan terbuka. Di sintang juga sudah ada aplikasi untuk mengetahui  informasi apa saja,” ujar Bupati Sintang

Kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) ini dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, yang mengamanatkan Komisi Informasi Pusat untuk melakukan Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat. IKIP dilakukan untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Indonesia, dalam rangka mewujudkan good governance, pelayanan publik yang berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi. (phs)