Disperindagkop UKM Sintang Kembali Salurkan BPUM 2021



WARTASINTANG.COM: Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang mengeluarkan surat edaran Nomor 518/982/INDAGKOP-E tentang pengusulan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2021 yang ditujukan kepada camat dan lurah/kepala desa di wilayah Kabupaten Sintang. Surat tertanggal 12 April 2021 tersebut langsung ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah.

Surat Edaran tersebut, menindak lanjuti dari surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 171/SM/III/2021 tentang pemberitahuan tentang program bantuan bagi pelaku usaha mikro dan merujuk pada surat deputi bidang usaha mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tentang petunjuk pelaksanaan bantuan bagi pelaku usaha mikro nomor 3 tahun 2021 tertanggal 19 Maret 2021.

Menurut Yosepha Hasnah, BPUM 2021 ini diberikan kepada pelaku usaha mikro bertujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi covid-19.

"BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang senilai Rp. 1.200.000 secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria dan akan ditransfer ke rekening penerima BPUM," jelas Yosepha Hasnah.

Nantinya, lanjut Sekda, Diperindagkop Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang akan berkoordinasi dengan Camat dan Lurah/Kades setempat di wilayah Kabupaten Sintang mengusulkan pelaku usaha untuk diusulkan sebagai calon penerima BPUM.

"Yang jelas BPUM hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR," ungkapnya.

Untuk pemerataan usulan BPUM 2021 serta kelancaran koordinasi dan pengawasan kelancaran program, lanjut Sekda pelaku usaha dapat hanya dapat mendaftar melalui kantor Lurah atau desa tempat domisili usaha berada dengan mengisi formulir dan pernyataan pengajuan BPUM 2021.

"Penuhi syaratnya, fotokopi KTP dan KK, juga melampirkan Surat Keterangan Usaha dari Lurah atau desa dan jangan lupa sertakan juga foto kegiatan usahanya," ujarnya.

Yosepha Hasnah menambahkan, untuk pengusulan BPUM 2021 tahap pertama paling lambat diterima Disperindagkop Usaha Kecil dan Menengah tanggal 23 April 2021.

"Bagi pelaku usaha yang sudah menerima BPUM pada pengusulan data tahun 2020, tidak boleh mendaftar lagi di tahun 2021 ini," imbuhnya. (phs)