Disperindagkop dan UKM Sintang Ingatkan Pedagang Soal Makanan-Minuman Kadaluarsa



WARTASINTANG.COM: Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang Sudirman saat mendampingi Wakil Bupati Sintang menghimbau agar para pedagang sembako untuk tidak menjual lagi makanan atau minuman yang masa kadaluarsanya tersisa dua bulan. 

“Dua bulan sebelum kadaluarsa, makanan tersebut wajib untuk disimpan kembali dan tidak dijual lagi.  Jadi pedagang harus rutin mengecek tanggal kadaluarsa barang dagangannya,” tegas Sudirman, Kamis kemarin (15/4/2021).

Sudirman mengatakan, pemantauan makanan dan minuman merupakan kegiatan rutin, namun saat puasa Ramadan 2021 ini, kegiatan lebih ditingkatkan.

“Kegiatan ini untuk melindungi konsumen sebab selama puasa dan menjelang Idul Fitri  biasanya dimanfaatkan para pedagang untuk mengeluarkan barang. Baik ditingkat produsen sampai dengan pengecer maka kegiatan kita hari ini dilakukan untuk mewaspadai makanan kadaluarsa dan kemasan rusak yang masih dijual,” jelasnya.

Sudirman juga menegaskan, makanan dengan kemasan rusak tidak boleh dijual.

“Kemasan rusak harusnya direturn ke distributor. Sebab dikhawatirkan juga isinya rusak, terutama produk basah misal susu,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto  mengharapkan, pemeriksaan barang kedaluwarsa ini dari dinas terkait jangan hanya dilakukan pada bulan puasa maupun hari raya besar keagamaan.

“Ke depan kita evaluasi lah dalam pengecekan barang-barang kedaluwarsa ini, mungkin bisa dilakukan dalam 3 bulan sekali sehingga pelaku usaha tentunya berhati-hati dalam menjual barang dagangannya,” ujarnya. (phs)