Berjualan Takjil Ditengah Pandemi Covid-19, Ini Syaratnya

 


WARTASINTANG.COM: Semarak Ramadan identik dengan menjamurnya penjual makanan dadakan. Tidak sedikit orang yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan berjualan takjil sebagai menu berbuka puasa.

Namun ditengah pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten Sintang mengijinkan para pedagang makanan khas ramadhan ini berjualan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021 yang berisikan pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang.

“Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Jarot.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran juga Khusus kepada Pelaku Usaha, Pemilik, Pengelola, Penyelenggara, dan Penanggung jawab Tempat Usaha Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, dan Spa diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan

“Bagi setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum  jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wajlb membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan  membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian” terang Bupati Sintang.

Bupati Sintang juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus atau tidak dikonsumsi (makan atau minum) di tempat, jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan. (phs)