Soal Keterbukaan Informasi Di Sintang, Ini Penjelasan Bupati



WARTASINTANG :Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.

Demikian disampaikan Bupati Sintang Jarot Winarno saat menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, (17/3/2021). 

Bupati Sintang menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik akan diukur dengan adanya payung hukum seperti Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik, penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di setiap badan publik serta sudah adanya Standar Operasional Prosedur dalam memberikan pelayanan informasi.

“Semua itu sudah dilakukan Pemkab Sintang dan dijalankan dengan baik. Semua indikator keterbukaan informasi publik, sudah dijalankan oleh Pemkab Sintang,” tegas Bupati Sintang.

Menurut Jarot, dengan open government, dirinya yakin akan muncul kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, aturan yang ditegakan, pertumbuhan yang inklusif, dan partisipasi publik.

"Di Sintang, keterlibatan masyarakat sipil sangat kuat dan membawa dampak baik. Di Kabupaten Sintang, kami tidak hanya melaporkan secara rutin soal keterbukaan informasi publik, tetapi praktek dilapangan juga riil dan ada upaya kami yang nyata untuk memperkuat keterlibatan masyarakat," ungkapnya.

Kabupaten Sintang, tambah Bupati sejak 2016 lalu sudah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik.

"Media massa partner baik kami dalam menyebarluaskan dan membuka informasi daerah. Media massa di Sintang sangat independen dan biasa memberikan kritik yang membangun serta selalu meminta konfirmasi kepada kami” papar Bupati Sintang.

Pemerintah Kabupaten Sintang, lanjut Jarot sangat mendukung keterbukaan informasi publik karena  menyadari bahwa dengan keterbukaan informasi publik akan tercipta demokrasi yang berkualitas, pembangunan yang merata, aturan yang ditegakan, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn yang didampingi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat  Lufti Faurusal Hasan (Wakil Ketua), Syarif  Muhammad Heri (Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga), dan Chatarina Pancer Istiyani (Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi). 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn menjelaskan kedatangan mereka ke Kabupaten Sintang untuk melakukan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 di Kabupaten Sintang. (*)