Bupati Sintang Keluarkan Edaran Terkait Imlek Dan Cap Go Meh



wartasintang.com : Bupati Sintang Jarot Winarno, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/0479/KUMHAM/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang. 

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. 

Menurut Bupati Sintang, surat edaran dikeluarkan juga dengan memperhatikan masih tingginya kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sintang, tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut/merayakan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021, serta perlunya seluruh pihak untuk menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketertiban umum. 

“Saya menghimbau bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan Imlek dan Cap Go Meh untuk memperhatikan beberapa hal seperti terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terang Bupati Sintang.

Selain itu, lanjutnya agar para peserta ibadah untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker pada saat beribadah, juga menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). 

"Termasuk juga mengatur jarak meja dan tempat duduk serta antrean paling sedikit 1 (satu) meter. Pembersihan dan disinfektan lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala. Sekaligus atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya,” tambah Bupati Sintang. 

Dalam SE Bupati Sintang  tersebut ada 4 (empat) hal yang dilarang oleh  yakni, Pertama, pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya seperti pawai naga, atraksi barongsai, tatung dan sebagainya.  

Kedua, memasang atribut pada pohon pelindung yang ada di jalur hijau maupun taman yang bukan diperuntukan untuk itu. 

Ketiga, menggunakan petasan dan sejenisnya di tempat umum kecuali rumah ibadah dan rumah pribadi yang berkaitan dengan tradisi budaya/keagamaan dan Keempat menyediakan minuman keras. (*)