Sandan : Perusahaan Harus Lapor ke Pemkab Ketika Salurkan CSR


WARTASINTANG.COM - Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab investor atau perusahaan terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. 

Dan CSR sangat berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan," dimana dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. 

Dan banyaknya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang sudah seharusnya bisa membantu pembangunan di Kabupaten Sintang melalui program CSR tersebut.

Untuk itu Anggota DPRD Sintang, Sandan melakukan program CSR yang dikomunikasikan dengan Pemkab Sintang sehingga program CSR tersebut tepat sasaran.

"Baiknya perusahaan tersebut masuk dalam organisasi resmi kelapa Sawit untuk memudahkan kontrol serta kerjasama dengan Pemkab Sintang," katanya kepada awak media kami, Selasa (3/11). 

Menurutnya hal ini dalam rangka mempermudah koordinasi dan sinergi antara perusahaan dengan pemerintah.

"Asosiasi menjadi jembatan bagi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan sinergi dengan pelaku usaha, dalam hal ini perusahaan sawit dalam rangka membangun daerah," ujarnya.

Jadi melalui asosiasi akan memperjelas arah CSRnya. Jika tidak, setidaknya setiap program CSR yang akan dilakukan oleh CSR dapat dilaporkan ke Pemkab Sintang supaya bisa tepat sasaran.

"Apalagi sekarang Pemkab Sintang sudah membuat program CSR Award untuk perusahaan yang melakukan CSR. Jadi jika dillaporkan maka akan dicatat dan akan dimasukkan ke dalam perusahaan-perusahaan yang berhak mendapatkan award dari Pemkab Sintang," tutupnya. (Ms)