Pilkades Serentak Ditunda, Ini Kata Dewan Sintang


WARTASINTANG.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa ( pilkades) yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 ditunda. 

Hal itu dikatakan Tito dalam acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020). 

Penundaan pilkades serentak ditunda karena pilkades belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada.

Terkait hal ini Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen memberikan tanggapan singkat. Menurut Politisi dari Partai Hanura ini pemerintah pusat telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengambil keputusan ini.

"Pilkada dulu baru pilkades, saya rasa semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Lim Hie Soen kepada awak media kami, Sabtu (14/11).

Anggota Dewan dari Dapil 1 Sintang ini juga menyampaikan harapannya ke depan penyelenggaraan pilkades dapat berjalan baik dan sesuai koridor yang berlaku. Berjalan aman tertib serta tidak adanya perseteruan antara calon dan pendukung.

"Saya berharap pilkades ini nanti aman dan tertib. Jangan ada yang namanya perseteruan atau gimana, jangan membuat situasi banyak masalah di tempat pemilihan. Saya berharap semuanya tertiblah," tutup Lim Hie Soen. 

Seperti diketahui sesuai surat keputusan Kemendagri bahwa Pilkades Serentak resmi di tunda hingga 7 april 2021. Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Roni.  

Roni mengatakan bahwa sintang termasuk daerah yang pilkadesnya ditunda karena akan menyelenggarakan pilkada. Roni juga menegaskan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri bahwa penundaan pilkades sementara waktu murni karena adanya pilkada dan di pastikan bahwa pilkades akan di selenggarakan setelah Pilkada.(A-Zm)