Lim Hie Soen : UMKM Dapat Bantuan Covid-19, Syaratnya Cukup Modal KTP Saja

WARTASINTANG.COM - Pemerintah Pusat menerbitkan program BPUM guna memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

Bantuan dari pemerintah ini juga bertujuan agar pelaku usaha mikro bisa turut memperbaiki kondisi ekonomi nasional sehingga bisa stabil

Dana hibah atau bantuan untuk pelaku UMKM ini disalurkan melalui program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bank BRI

Terkait ini Anggota DPRD Sintang dari Komisi A, Lim Hie Soen memberikan penjelasan bahwa bantuan ini diberikan untuk para pelaku usaha UMKM.

"Jadi pemerintah ada luncurkan program insentif pajak Covid-19 untuk UMKM, dimana para pelaku usaha pembayaran pajaknya ditanggung oleh negara. Dan sekarang pemerintah mengeluarkan program BPUM guna memberikan bantuan uang tunai untuk membantu usaha UMKM yang terdampak Covid-19," ujar pria yang biasa disapa Ko Akun, Senin (2/11).

"Bantuan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dengan nilai sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan modal ini sifatnya adalah hibah, bukan pinjaman," jelasnya.

Politisi dari Partai Hanura ini memaparkan bahwa bantuan BPUM ini syaratnya sangat mudah. Yaitu cukup modal KTP saja.

"UMKM dapat bantuan Covid-19, modalnya cukup KTP saja. Jika sudah mendaftar nanti cek namanya di  eform.bri.co.id/bpum," tutup Ko Akun.

Dan berikut ini adalah prosedur untuk menerima bantuan BPUM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

* NIK

* Nama lengkap

* Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

* Bidang usaha

* Nomor telepon

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT UKM atau bukan, bisa dicek melalui laman BRI. Silakan login di eform.bri.co.id/bpum. (*)