WARTASINTANG.COM : Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri menegaskan, protokol kesehatan harus menjadi norma baru untuk masyarakat. Termasuk pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Peningkatan pasien Covid-19 di daerah yang tidak ada Pilkada dan daerah lainnya, memberi pesan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan yang disiplin harus menjadi norma baru di semua aktivitas masyarakat dan agenda kebangsaan termasuk Pilkada," kata Heri Jambri kepada awak media kami, Minggu (22/11).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada satu ahli epidemiolog di dunia yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Sehingga semua aktivitas keseharian masyarakat dan agenda kebangsaan harus tetap berjalan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
"Pasar, rumah makan, kantor, rumah ibadah, transportasi umum darat laut dan udara, rumah sakit Puskemas dan tempat lainnya dibuka dengan pembatasan dan aturan ketat protokol kesehatan untuk memastikan semua yang berinteraksi aman satu sama lain," tuturnya.
Menurutnya, Pilkada tahun 2020 tak berbeda dengan aktivitas keseharian masyarakat dan agenda kebangsaan harus diatur dengan tepat. Peran KPU dan Bawaslu membuat dan melaksanakan aturan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dalam semua tahapan sejak saat ini sampai selesainya semua proses.
Kemudian, Kemendagri dan Pemda provinsi kabupaten kota, DPR dan DPRD Provinsi dan kabupaten kota dan aparat hukum memastikan pelaksanaan, pengawasan dan sanksi terhadap pemberlakuan protokol kesehatan kepada para pihak yang melanggar.
"Pasangan calon, pimpinan parpol, tim sukses dan massa pendukung berperan aktif kampanyekan pola hidup sehat dan kepatuhan protokol kesehatan, sehingga Pilkada jadi ajang dan media untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan pelaksanaan protokol kesehatan," tuturnya. (CJ)