Dewan Sintang Apresiasi Kegiatan Razia Masker Satgas Covid-19 di Jalan Raya

WARTASINTANG.COM - Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya menekan persebaran Covid-19. Satu di antaranya dengan mengetatkan razia pemakaian masker di jalan raya.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menggelar razia penggunaan masker di Jalan PKP Mujahidin pada Senin, (19/10). 

Hasilnya selama razia kurang lebih dua jam tersebut Satgas Covid-19 Sintang menindak 129 pelanggar yang tidak memakai masker saat berada di jalan raya.

Razia ini merupakan inisiasi menegakkan Perbup Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang. 

Razia ini bukan hanya untuk pengendara kendaraan roda dua saja tetapi juga roda empat. Tujuannya adalah merazia mereka yang tidak menggunakan masker atau tidak benar dalam menggunakan masker. 

Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen memberikan apresiasi untuk kegiatan ini. Menurutnya sosialisasi penggunaan masker sudah cukup sering namun masih banyak yang tidak menghiraukannya.

"Pemakaian masker ketika beraktivitas di luar rumah itu wajib digunakan. Ini sudah seperti menggunakan helm ketika naik sepeda motor. Tujuannya untuk menjaga diri kita dan juga orang-orang di sekitar sehingga," ujar Politisi dari Partai Hanura ini, Senin (19/10).

"Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Sintang sudah cukup parah. Sudah saatnya masyarakat membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menaati aturan pemakaian masker ketika aktivitas di luar ruangan," lanjut Ko Akun sapaan akrab Lim Hie Soen.

Menurutnya tindakan Satgas Covid-19 melakukan razia di jalan raya itu sudah tepat guna mengingatkan masyarakat bahwa mematuhi protokol kesehatan itu penting.

"Tindakan sederhana ini bisa membantu kita guna memutus rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Sintang. Ayo kita pakai masker dengan benar ketika beraktivitas di luar ruangan," tutup Lim Hie Soen. (*)