WARTASINTANG.COM - Sebagai lembaga legislatif negara DPRD Kabupaten memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap apa yang dilakukan lembaga eksekutif sehingga pembangungan terarah dan tepat sasaran, termasuk didalamnya menganalisa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
Terkait hal ini DPRD Kabupaten Sintang mengadakan Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan 1 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny di ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Selasa (07/04/2020).
Sidang kali ini dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sintang tahun 2019.
“DPRD melalui Sekretariat DPRD itu telah menerima surat dari Bupati Sintang, tanggal 27 Maret lalu dengan perihal penyampaian dokumen LKPJ Bupati di tahun 2019. Kita hari ini menggelar rapat paripurna ini terkait dnegan fungsi kita sebagai pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sintang ini pada tahun 2019,” papar Ronny.
“Kita akan cek apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2019 yang telah kita sepakati bersama sebelumnya,” tambahnya lagi.
Menurut Ronny proses evaluasi ini sudah memang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk selanjutnya materi laporan ini akan dipelajari dan ditinjau oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Pansus DPRD akan berusaha menggali dan menganalisas kebenaran substansial pada laporan tersebut secara akurat,” ungkap Ronny.
“Selanjutnya, hasil pembahasan terhadap materi LKPJ akan dimuat dalma keputusan DPRD, yang kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” lanjut Politisi Partai Nasional Demokrat itu.
Adapun bentuk hasil pembahasan yang akan dilakukan Pansus DPRD Sintang terhadap LKPJ Bupati Sintang ini akan berbentuk rekomendasi yang terdisi dari catatan-catatan, saran dan himbauan. Hal ini diperuntukkan guna menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berikutnya.