Heri Jambri Pimpin Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan 1 Tahun 2020


WARTASINTANG.COM - Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri memimpin rapat paripurna ke -11 masa persidangan 1 tahun 2020 di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Senin (06/04/2020). 

Sidang ini dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Bupati Sintang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039.

“Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan ini, pertama, rencana ini harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah milik Kabupaten Sintang yang sudah disusun sebelumya, tahun 2016-2036, haruslah taat azas serta sesuai dengan tujuan umumnya,” kata Heri. 

“Kedua, operasionalisasi RTRW yang dijabarkan ini harus sudah disusun dengna pendekatan nilai strategis kawasan, sehingga dalam penetapan blok, sub blok, zonasi dan sebagainya dapat menjadi acuan untuk pengaturan zonasi, perijinan dan pembangunan kawasan, jadi legalitas pemanfaatan ruangnya menjadi kendali baku mutu penataan ruang di wilayah Kabupaten Sintang,” tambahnya.

Tampak hadir juga pada sidang ini Ketua DPRD Sintang, , Florensius Ronny. Pada kesempatan ini ketua DPRD Sintang menerima secara simbolis jawaban pemerintah yang dipaparkan Bupati Sintang sebelumnya. 

“Terhadap penyampaian Bupati tadi , besar harapan saya agar fraksi-fraksi dapat mencermati dan mengkaji kembali materi yang telah disampaikan, “ ujar Heri. 

“Kedepannya fraksi-fraksi dalam bentuk panitia khusus akan melakukan pembahasan materi lebih lanjut bersama satuan kerja perangkat daerah yang terkait,” tutup politisi Partai Hanura itu. (*)