Bupati Sintang Hadiri Sidang Pembentukan Pansus


WARTASINTANG.COM - Bupati Sintang Jarot Winarno menghadiri Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perawakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap sambutan Bupati Sintang dalam rangka penyampaian Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin (6/4/2020) pagi.

Rapat Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Roni, dan dihadiri 24 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang, Unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Sekda Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, Unsur Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, dan unsur terkait lainnya.

“Dalam hal ini, di DPRD memang sudah ada peraturan yang menyatakan salah satu fungsi DPRD ialah melakukan pembentukan Perda bersama Bupati dalam format panitia khusus (Pansus) DPRD. Untuk pembentukannya, DPRD harus menetapkan susunan pengurus Pansus dalam suatu rapat paripurna DPRD, itulah yang kita lakukan hari ini,” kata Ronny. 

“Panitia khusus ini untuk selanjutkan akan membahas satu rancangan peraturan daerah , dalam hal ini yang akan dibahas itu tentang Raperda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin,” tambahnya lagi. 

Dalam prosesnya, nama-nama calon anggota Pansus diajukan terlebih dahulu oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD.  Dari hasil rapat paripurna ini, dipilih dan dibuatlah susunan pengurus di dalam Pansus tersebut. Rapat paripurna ini  menyepakati bahwa ketua Pansus ini, Toni dari Fraksi Golkar dan wakil ketua Pansus dijabat oleh Zulkarnain dari Fraksi Hanura. 

Sebagai informasi ini dalam rapat paripurna sebelumnya Bupati Sintang telah memaparkan bahwa diperlukan rencana penataan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif. Hal ini dikarenakan ruang tidak bisa bertambah sedangkan aktivitas yang menggunakan ruang semakin bertambah. Dan lama-kelamaan ini tentunya akan menimbulkan persoalan yang dihadapi dalam penataan ruang pada satu wilayah/kawasan diantaranya adalah konflik berdimensi ruang. 

“Penyusunan Raperda RDTR BWP Industri Sungai Ringin ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036. Pasal 40 mengamanatkan dalam rangka operasionalisasi RTRW Kabupaten Sintang, disusun rencana detail tata ruang dan rencana rinci tata ruang kabupaten dengan  ditetapkan dengan peraturan daerah,” terang Bupati Sintang. (*)