WARTASINTANG.COM – Hari ini, Senin, 13 April 2020, meneruskan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, Pemkab Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 860/1276/BKPSDM-D Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah da/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam surat edaran ini terdiri dari 3 poin utama, yaitu :
1. Untuk mencegah penyebaran dan mengurangi resiko COVID-19 di Kabupaten Sintang, agar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu wabah penyakit akibat Virus Corona.
2. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar memastikan Aparatur Sipil Negara pada masing-masing instansi untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya.
3. Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk :
a. Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);
c. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
d. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
Surat edaran ini dikeluarkan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Sintang. Tentunya besar harapan ASN dan masyarakat Sintang dapat menerima keputusan ini demi kebaikan bersama. (*)