Pimpin Aksi Damai Bela Peladang, Jeffray : Ini Perjuangan Kami Kurang Lebih 8 Bulan


WARTASINTANG.COM - Enam peladang yakni, Dugles, Boanergis, Dedi Kurniawan, Magan, Agustinus, dan Antonius, sebelumnya dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU ini mendapa reaksi dari masyarakat Sintang.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward memimpin aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/03/2020). Aksi ini dilakukan bersama sejumlah organisasi masyarakat dalam rangka pengawalan sidang putusan bagi para peladang.

Dan hasilnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat memutuskan enam peladang yang didakwa melakukan pembakaran hutan dan lahan dinyatakan bebas. Enam peladang divonis tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan.

“Hari ini kita merasa senang sekali dan bahagia sekali dengan apa yang kita alami, memang hari ini adalah waktu yang kita tunggu-tunggu dan hari ini sudah putus di pengadilan bahwa mereka (para peladang.red) bebas dan inilah yang kami harapkan,” ujar Jeffray sambil merangkul salah seorang peladang yang berdiri di dekatnya. 

“Ini perjuangan kami selama kurang lebih 8 bulan. Kami berjuang dari hati nurani kami, tidak ada kami dikerahkan untuk datang ke tempat ini, masyarakat datang dengan hati nurani sebagai seorang peladang,” tambahya.

Pria yang juga merupakan ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang ini mengatakan bahwa kedepannya peran pemerintah dalam mencarikan solusi bagi masyarakat sangatlah diharapkan. Jeffray menyebutkan mengenai regulasi dan edukasi seputar pertanian sebagai alternatif solusi.

“Peladang inikan sudah turun temurun di lakukan oleh masyarakt adat dayak, tetapi dengan adanya kejadian ini kita perlu untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat kita,” ujar Jeffray tegas.

Jeffray berharap unsur pimpinan daerah menemukan cara yang layak dan taat aturan bagi peladang sehingga tidak terulang kejadian seperti ini. Jadi masyarakat mendapat solusi baik dari segi aturan maupun dari segi teknologi pertanian. (*)