PDP Kasus 02 Positif Corona, Bupati Sintang Tinjau Langsung Ruang Isolasi Mandiri RSUD Ade M Djoen Sintang


WARTASINTANG.COM - Pemkab Sintang di bawah kepemimpinan Jarot Winarno segera menetapkan status KLB Penanganan COVID-19 di Kabupaten Sintang seiring telah didapatkan hasil 
laboratorium Balitbangkes dari pasien PDP bernomor Kasus 02 yang sedang dalam perawatan di RS Ade M Djoen, Sabtu (28/3/2020).

Setelah itu Pemkab Sintang melakukan berbagai koordinasi guna memastikan semua kondisi berjalan dengan baik dan sesuai rencana. Salah satunya adalah memantau Ruang Isolasi Mandiri RSUD Sintang.

Bupati Sintang Jarot Winarno didampingi Kadis Kesehatan Kabupaten Sintang Harysinto Linoh, Direktur RSUD Ade M. Djoen Sintang Rossa Trifina, dr. Kasino, dan beberapa jajaran Staf RSUD Ade M. Djoen Sintang, meninjau kesiapan ruang yang di siapkan untuk isolasi mandiri Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 02 yang di nyatakan positif Covid-19, Selasa (31/03/2020). 

Sebelum melakukan peninjauan ruang isolasi tersebut, Bupati sempat menjenguk langsung PDP 02 yang masih dalam masa perawatan di Ruang Isolasi khusus di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ade M. Djoen Sintang.

Bupati menyampaikan bahwa kondisi pasien saat ini stabil, tidak ada keluhan kesehatan, aktivitas dan komunikasi lancar.

"Untuk itulah PDP 02 ini rencana akan di pindahkan ke ruang isolasi mandiri yang telah di siapkan pihak RSUD Ade M. Djeon Sintang," ungkap Bupati Sintang.

Hingga berita ini ditulis belum ada warga Sintang yang masuk dalam kategori PDP ataupun dinyatakan positif COVID-19. Pasien PDP yang ada di RSUD Ade M Djoen adalah pasien rujukan dari kabupaten lain. Hal ini dikarenakan RSUD Sintang ditunjuk menjadi salah satu rumah sakit rujukan COVID-19 di Kalimantan Barat. (*)