Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sintang, Bupati Sintang Paparkan Rencana Pengembangan Kawasan Industri Sungai Ringin


WARTASINTANG.COM - Bupati Sintang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Persidangan Ke 1 Tahun 2020 terhadap Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sntang Tahun 2020 - 2039 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin (23/03/2020).

Dalam kesempatan ini Jarot Winarno menyampaikan diperlukan rencana penataan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif. Hal ini dikarenakan ruang tidak bisa bertambah sedangkan aktivitas yang menggunakan ruang semakin bertambah. Dan lama-kelamaan ini tentunya akan menimbulkan persoalan yang dihadapi dalam penataan ruang pada satu wilayah/kawasan diantaranya adalah konflik berdimensi ruang. 

“Penyusunan Raperda RDTR BWP Industri Sungai Ringin ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036. Pasal 40 mengamanatkan dalam rangka operasionalisasi RTRW Kabupaten Sintang, disusun rencana detail tata ruang dan rencana rinci tata ruang kabupaten dengan  ditetapkan dengan peraturan daerah,” terang Bupati Sintang.

“Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTR untuk kawasan industri/usaha dalam rangka mendukung perizinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS (online single submission) maka Pemerintah Kabupaten Sintang disusun RDTR BWP industri sungai ringin melalui program bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN,” terang Bupati Sintang.

Adapun tujuan penyusunan ini adalah untuk mewujudkan ruang pada kawasan peruntukan industri yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat menjadi acuan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. selain itu juga untuk mendukung percepatan pengurusan ijin industri/usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Jadi dengan disampaikannya Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang Tahun 2020-2039, Bupati Sintang berharap bisa segera sampai pada proses pembahasan terhadap raperda dimaksud.

"Sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. Proses pembahasan nantinya, sehingga, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sintang,” tambah Bupati Sintang. (*)