Gara-gara Covid-19 Tahapan Pilkada Serentak Ditunda, Ini Kata Dewan

WARTASINTANG.COM - Komisi Pemilihan Umum memutuskan menunda tiga tahap Pemilihan Kepala Daerah 2020. Penundaan dikarenakan kondisi Indonesia yang belakangan masih dihadapkan dengan dampak penyebaran Covid-19.

Terkait hal ini Wakil Ketua I DPRD Sintang, Jeffray Edward dan Wakil Ketua II DPRD Sintang yang baru dilantik, Heri Jambri sepakat dan mendukung  keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tiga tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penundaan ini dilatari kondisi Indonesia yang makin terdampak penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal itu diungkapkan keduanya melalui pesan whatsapp, yang diterima awak media kami, Senin (23/3/2020).

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan dapat memahami penundaan tahapan tersebut.

"Saya kira langkah yang diambil KPU itu cukup tepat. Dengan situasi penyebaran pandemi corona yang semakin luas hingga saat ini, maka keputusan menunda tahapan yang saat ini sedang berjalan dapat sangat dipahami," kata Jeffray Edward.

Dia berpendapat, mengenai penundaan ini memang perlu dilakukan, hingga pemerintah dapat memastikan sudah tidak ada lagi penyebaran virus corona di Indonesia, sehingga Tahapan Pilkada 2020 dapat berlanjut.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Sintang dari Partai Hanura yang baru dilantik, Heri Jambri menekankan, dengan ditetapkannya masa darurat bencana hingga akhir Mei 2020, pemerintah sesungguhnya sedang melakukan upaya pengendalian terhadap pandemi Covid-19.

"Kita tentu berharap situasi segera dapat dikendalikan oleh pemerintah, masa darurat tidak diperpanjang lagi, sehingga tahapan pilkada bisa kembali dilanjutkan dan disesuaikan, dan hari pencoblosan 23 September 2020 bisa tetap dilaksanakan," tuturnya.

Penundaan pilkada serentak di masa krisis akibat Covid-19 ini adalah tindakan yang tepat sambil menunggu keadaan darurat ini mereda. (*)