WARTASINTANG.COM - “Guru harian lepas termasuk kaum yang harus kita lindungi, kepala desa, perangkat desa, maupun yang nonformal. Ada perlindungan kematian, ada perlindungan kecelakaan, maupun pensiun” ungkap Bupati Sintang ketika menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Wilayah Kabupaten Sintang, di Kedai Kopi Aming Kompleks Golden Square Kabupaten Sintang, Rabu (04/03/2020) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forkopimda dan para pimpinan OPD yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.
Jarot menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuat peraturan Bupati agar hal ini berjalan dengan baik adanya terutama pada kontraktor.
“Sosialisasi kita kepada tenaga kerja nonformal juga diselenggarakan, dari yang kita pahami peraturan Bupati tadi baru kita buat pada tahun 2019, barangkali belum tersosialisasi dengan baik. Untuk memulai tahun anggaran baru ini mari kita terapkan peraturan Bupati tadi dengan baik dan benar. Semoga FGD ini dapat berjalan dengan baik serta mencapai medium yang dimaksud” jelas Jarot.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran, menjelaskan terkait BPJS sangat penting untuk kita semua karena hal ini merupakan masalah keselamatan manusia.
“Disini sudah diterbitkan Peraturan Bupati Sintang Provinsi Kalimantan Barat NO 34 tahun 2019 tentang pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja harian bebas golongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha konstruksi . Disini sudah diatur khusus tentang jasa konstruksi yang pekerjaannya sudah dirancang,” kata Imran.
Untuk itu Kepala Kejari Sintang akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak supaya ada solusi dalam ini. Hal ini sesuai dengan filosofinya yaitu bukan seberapa banyak orang yang kita tahan, bukan seberapa banyak orang yang bersalah, tetapi sejauh mana kita mampu memulihkan keuangan negara. (*)