6 Peladang Kasus Karhutla di Sintang Divonis Bebas, Ini Kata Dewan Sintang


WARTASINTANG.COM - Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat memutuskan enam peladang yang didakwa melakukan pembakaran hutan dan lahan dinyatakan bebas. Enam peladang divonis tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan, Senin (9/3/2020), kemarin.

Enam peladang yakni, Dugles, Boanergis, Dedi Kurniawan, Magan, Agustinus, dan Antonius, sebelumnya dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Terkait vonis bebas ini mendapat apresiasi Anggota Dewan Sintang. Agrianus mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak atas dukungan bagi para peladang yang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sintang.

Hal itu diungkapkan oleh Agrianus melalui pesan whatsapp kepada awak media kami, saat memberikan tanggapan atas keputusan sidang bagi ke-6 peladang dalam kasus Karhutla tahun lalu, serta aksi yang berlangsung kemarin.

Politisi dari Partai Golkar Agrianus menyatakan permohonan maaf tidak dapat ikut mengawal aksi karena sedang ikut rekoleksi politik di Rumah Doa St. Maria Guadalupe Jakarta Timur, namun dirinya menyatakan sangat mendukung aksi serta menyerukan masyarakat untuk mengawal hasil sidang.

"Ya, saya mendukung aksi bela peladang tersebut bahkan sejak keenam peladang tersebut ditahan di Kejaksaan saya ikut bersama aktivis mendatangi kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sintang yang hasil akhirnya keenam peladang dikeluarkan dari tahanan. Walau saya tanggal 9 Maret tidak berada di Sintang dikarenakan rekoleksi politik di Rumah Doa St. Maria Guadalupe Jakarta Timur tapi saya tetap mendukung dan menghimbau masyarakat untuk hadir di sekitar gedung Pengadilan guna mengawal sidang dengan harapan para petani tidak divonis bersalah," ungkap Agrianus kepada awak media kami, Selasa (10/3/2020).

Dalam kesempatan ini Agrianus juga mengucapkan terima kasih  kepada majelis hakim yang telah memimpin persidangan, para penasehat hukum, JPU yang telah memproses secara bijak kasus ini, DAD Sintang dan ASAP (Aliansi Solidaritas Anak Peladang), Pemda Sintang, Polres Sintang dan Kodim 1205 Sintang serta Tariu Borneo yang telah mengawal proses persidangan yang dimulai sejak November silam itu. (*)