Wakil Bupati Sintang Buka Rapat Pemantapan Tugas dan Fungsi Temenggung Sinergi Tatanan Hukum Adat Dayak


WARTASINTANG.COM - "Peran seorang Temenggung harus mampu mengkolerasi antar sub suku dengan ketua adat yang ada di desa- desa sehingga mampu menjaga komunikasi yang baik. Baik itu
kepada lembaga adat yang ada juga harus memiliki satu kepercayaan yang bagus sehingga akhirnya menjadi masyarakat adat yang memiliki budaya yang kuat" ujar Wakil Bupati Sintang ketika membuka rapat dengan tema "Pemantapan Tugas dan Fungsi Temenggung dalam Rangka Sinergitas Tatanan Hukum Adat Dayak" yang dilaksanakan di Aula Hotel Cika Jalan Oevang Oeray Sintang, Selasa pagi,(11/02/2020).

Askiman menyadari bahwa tugas dan fungsi hukum adat sangat penting dalam tatanan bermasyarakat di Kabupaten Sintang, oleh sebab itu tata kepengurusan dan lembaga hukum adat dayak harus mendapat perhatian dan peranan temenggung harus benar benar dilihat dari fungsi dan tugasnya dan harus melihat struktur dari lembaga adat itu sendiri,

Tugas temenggung harus mampu mengatur dan membina kolerasi dengan hukum negara yang berlaku dalam tatanan hukum negara,sebagai hukum adat tata cara pelaksanaan hukumnya dan pelaksanaan kepengurusan sekitar adat harus memahami dalam memgambil keputusan,

"Hukum adat dan lembaga adat yang kuat ini harus kita pegang teguh sehingga mampu menghasilkan kekompakan dalam melaksanakan hukum adat yang berlaku," tegas Askiman.

Fungsi sebagai temenggung jangan hanya menjadi suatu kebanggaan tetapi harus menjadi panutan dalam masyarakat adat yang beradab yang mampu memimpin dalam suatu kelompok sub suku di daerah masing masing.

"Temengung tidak hanya berdiri sendiri berdasarkan sub suku yang ada, namun peran temenggung di lahirkan sejak adanya peradaban masyarakat Dayak dan leluhur yang telah ada, dan tugasnya merupakan yang berat, jika temenggung melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman dari alam dan para leluhurnya," ujar Askiman.

Untuk itu harus ada kriteria ketat untuk menjadi seorang Temenggung. Temenggung haruslah seorang pribadi yang gagah, kuat, bijaksana, adil, dan mempunyai ketetapan hati yang kuat. Selain itu ia haruslah seorang yang patuh dengan aturan adat yang ada, mampu mengayomi semua masyarakat, menjadi panutan dalam lingkungan masyarakat karena sudah ada perjanjian dengan para leluhur dan alam.

Askiman mengatakan seperti sekarang ini sudah bayak terjadi pergeseran yang sangat besar karena kurangnya pembinaan dan pengelolaan serta perhatian yang baik dari para pemimpin - pemimpin adat yang ada sehingga pelaksaan hukum adat yang berlaku sering disalahgunakan dalam pengambilan keputusan 

Oleh sebab itu melalui kegiatan ini Wakil Bupati Sintang berharap para Temenggung yang ada harus mampu memahami tata cara pengadilan hukum adat. Dan hal ini harus disosialisasikan ke ranah desa yang bisa mengatur perkara adat yang benar berdasarkan historis dan leluhur di setiap daerah.

"Masing-masing juga mampu mengatur dan mendata diri kita di setiap desa sehinga menjadi kekuatan besar yang menjadi dasar hukum adat sesungguhnya," tegas Askiman. (*)