Jarot Winarno Bersyukur Atas Kesadaran Masyarakat Sintang Menjaga Kawasan Hutan


WARTASINTANG.COM - Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.”

Dan untuk hal ini Bupati Sintang bersyukur karena luasan kawasan hutan Sintang di Kabupaten Sintang masih terjaga hingga kini di tengah maraknya ekspansi perkebunan dan ilegal loging.

Jarot memaparkan berdasarkan SK Kementrian Kehutanan luas wilayah Kabupaten Sintang  mencapai 2,1 juta hektar ini, dengan 1,2 juta hektare kawasan hutan. Hasil perhitungan WWF dari Nilai Konservasi Tinggi (NKT) masih ada sekitar 970- an ribu hektar.

"Alhamdulillah kita masih bisa mempertahankan 900 lebih kawasan hutan forest cover yang masih berhutan," ujar Bupati Sintang ketika membuka Seminar Nasional Kehutanan dengan tema "Pengelolaan Hutan Lestari Berbasis Industrialisasi 4.0."

"Ini terbagi dua, 870-an ribu hektare itu di dalam kawasan hutan kemudian sisanya kurang lebih 61 ribu hektare di luar kawasan hutan tetapi masih berhutan,” ungkap Jarot.

Luasan hutan NKT dan Non NKT seperti taman nasional, hutan lindung yang masih luas menurut Jarot sangat menggembirakan. Ditambah lagi saat ini masih ada 41 desa yang masih dalam kawasan hutan yang turut menjaga dan melestarikan hutan.

Dan dalam kunjungannya bersama rombongan ke Ensaid Panjang Jarot memaparkan bahwa di desa ini kelestarian hutannya cukup terjaga. Di sana ada tiga cluster kelompok hutan di luar kawasan hutan yang sudah dijaga oleh masyarakat.

Bahkan, hutan tersebut sudah mendapatkan SK sebagai kawasan Ekobudaya.

“Tetapi masyarakat masih meminta dua lagi kawasan hutan, ini kan luar biasa,” ungkapnya.

Dan di Desa Sepulut juga demikian. Ada permintaan supaya 14 hektar hutan di APL supaya tetap jadi hutan. Menanggapi hal ini tentu saja Pemkab Sintang langsung memberikan SK supaya menjadi hutan desa.

Di Desa Merpak juga sudah di SK-kan statusnya sebagai sebagai hutan desa.

“Semua itu upaya di tingkat tapak untuk menjaga sisa hutan di luar kawasan hutan semuanya kita suport sepenuhnya,” ujar Jarot. (*)