WARTASINTANG.COM – Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward menuturkan pentingnya untuk membaca setiap berita yang diterima dan tidak sembarangan membagikannya. Langkah ini harus dilakukan guna meminimalkan beredarnya berita bohong atau hoax.
“Jika itu tidak baik, cukup dibaca saja, jangan diteruskan. Karena bisa berpengaruh negatif,” ujar Jeffray Edward, (8/11/19).
Dia berharap demikian, karena ada kecenderungan masyarakat, baru saja membaca sedikit informasi yang diterima, bahkan hanya melihat judulnya, langsung di-share.
Hal tersebut sangat disayangkan. Seharusnya dipertimbangkan dulu, apakah informasi itu bermanfaat atau malah menyebabkan kerusakan kalau disebar.
“Jangan sampai di antara kita saling bentrok gara-gara hoaks. Beda pendapat itu hal yang lumrah, tetapi jangan sampai mendatangkan kebencian dan permasalahan di antara kita,” ingat Jeffray.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sintang agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Perpercahan tidak menimbulkan keuntungan tetapi kerugian.
Oleh karenanya, Jeffray mengajak semua pihak menjaga situasi Sintang agar selalu kondusif. Langkah itu penting. Apabila daerah ini tidak kondusif, maka akan berdampak kepada keamanan dan iklim investasi di Sintang.
Karena sesuai dengan UU ITE yang berlaku penulis atau penyebar berita bohong atau hoax bisa dijerat dengan hukum positif.
Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Tentu tidak mau kan gara-gara share berita sembarangan nantinya tersangkut masalah hukum? So be smartlah dalam menyebarkan berita. Baca dan pahami dulu, jika tidak bermanfaat dan mengandung unsur kebencian atau berita hoax, cukup dibaca dan jangan disebarkan. (*)