DPRD Sintang Pertanyakan Pemekaran 4 Kecamatan Baru di Sintang, Ternyata Terkendala Hal Ini


WARTASINTANG.COM - Kabupaten Sintang merupakan Kabupaten terluas ketiga di Provinsi Kalbar dengan luas wilayah kurang lebih 21.000 Km persegi, memiliki 14 Kecamatan dan 391 Desa. 

Dengan demikian, Kabupaten Sintang berkeinginan untuk memekarkan 14 kecamatan induk menjadi 4 Kecamatan baru dari 20 Kecamatan baru yang diusulkan. Hal ini jugalah yang dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Dewan Sintang kembali mempertanyakan progres pemekeran 4 kecamatan baru di Kabupaten Sintang. 

Hal ini sangat penting karena masyarakat sangat menanti-nantikan progres pemekarang kecamatan baru ini. Sebab, pemekaran 4 kecamatan baru dianggap dapat mempermudah pelayanan publik dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Tentunya ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah. Karena sampai hari ini belum ada titik terangnya,” ungkap Zulherman saat membacakan pandangan umum Fraksi NasDem terhadap 9 Raperda tahun 2019, Rabu (6/11/2019).

Dalam jawaban Bupati Sintang yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Arbudin menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sintang soal pemekaran 4 kecamatan baru tersebut.

Salah satunya adalah, Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI  telah menerbitkan surat Nomor 138.2/4697/bak. Dimana isi surat tersebut meminta kepada Pemprov Kalbar  untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap peta lampiran pada rancangan perda pembentukan 4  kecamatan di kabupaten sintang yakni Kecamatan Sintang Barat, Bukit Mangat, Inggar dan Tontang.

Menindaklanjuti surat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, ungkap Arbudin, Pemprov Kalbar menerbitkan surat nomor: 138.2/3255/pem-b tanggal 9 oktober 2019. Isinya belum dapat melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap peta lampiran pada rancangan perda pembentukan 4 kecamatan dimaksud. Sebab surat Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor: 138.2/2892/bak tanggal 23 Mei 2019 lalu, mengamanatkan agar Pemprov Kalbar  sebelum meneruskan usulan pembentukan kecamatan dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada menteri dalam negeri agar melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap penataan batas wilayah desa/kelurahan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Olehkarenanya, kata Arbudin, Pemerintah Kabupaten Sintang sudah memberikan tiga tanggapan atas ihwal tersebut. Pertama mengacu kepada substansi surat Direktur Jendral Bina Administrasi KewilayahanKemendagri Nomor: 138.2/4697/bak tanggal 20 agustus 2019. Dimana, Pemerintah Sintang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah verifikasi dan evaluasi khususnya terhadap peta lampiran pada rancangan perda pembentukan 4 kecamatan, bukan evaluasi dan verifikasi terhadap penataan batas wilayah desa/kelurahan.

Kedua, khusus untuk usulan pembentukan kecamatan Sintang Barat, Bukit mangat, Inggar, dan Tontang telah disampaikan oleh Pemprov Kalbar kepadaKemendagri RI melalui surat Nomor:138.2/3436/pem-b tanggal 3 November 2017 perihal permohonan rekomendasi terhadap rancangan perda pembentukan kecamatan di Kabupaten Sintang.

“Jadi, sebelum terbitnya surat Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Nomor: 138.2/2892/bak tanggal 23 Mei 2019, bahwa usulan pembentukan dimaksud sudah kita ajukan dan berproses di Kemendagri RI. Buktinya Kmendagri RI telah melakukan verifikasi faktual oleh tim Kemendagri RI dan tim Pemprov Kalbar pada tanggal 6-8 desember 2018 lalu,” ungkapnya.

Ketiga, sambung Arbudin, terkait penyampaian laporan kegiatan penegasan batas desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Sintang pada prinsipnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah pelaksanaan penegasan batas desa dan kelurahan. Kegiatan tersebut saat ini sedang berlangsung dengan difasilitasi oleh badan informasi geospasial. Bahkan laporan kegiatannya juga telah disampaikan kepada Kemendagri Ri.

“Saat ini, kita masih menunggu tindaklanjut dari tanggapan yang telah kita sampaikan,” pungkasnya. (*)