Sengkarut Pelantikkan Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang

WARTASINTANG.COM - Atas dasar KEPRES No.13 Tahun 2015 tentang Pembentukkan BPSK Kabupaten Sintang dan Kabupaten lainnya dan setelah dilakukan perekrutan terbuka pada tahun 2017 lalu terhadap BPSK Kabupaten Sintang dengan pola rekrut yang luar biasa panjang karena melibatkan pansel yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Akademisi, Perwakilan asosiasi, dan tim hukum Pemerintah Daerah Sintang serta Sekda Sintang.

Beberapa tahap harus dilalui para peserta mulai dari tes tertulis, tes Psikologi dan terakhir adalah tes wawancara, dari sekitar empat puluhan orang yang mengikuti tes hanya 9 orang yang dinyatakan lulus, yakni 3 dari unsur pemerintah 3 dari unsur konsumen 3 dari unsur pelaku usaha.

Setelah diumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi dan berhak untuk dilantik tak berapa lama keberadaan BPSK Sintang menjadi simpang siur, sudah tidak terdengar lagi tindak lanjut dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindagkop Kabupaten Sintang mengenai kelanjutan dari hasil seleksi BPSK ini, bahkan sampai salah satu CBPSK dari unsur pemerintah pensiun pun BPSK Sintang hasil seleksi belum dilantik.

Kabar didapatkan oleh CBPSK bahwa perekrutan BPSK di Kabupaten Sintang tidak bisa diakomodir untuk dilantik oleh pemerintah pusat dikarenankan adanya perubahan UU yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sehingga mengenai BPSK adalah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dengan berlakunya UU No.23 tahun 2014. Masalah lain muncul karena ada informasi bahwa keterlambatan pelantikkan dikarenakan keteledoran dari pihak Perindagkop Kabupaten Sintang sehingga menyebabkan berkas para calon anggota BPSK terlambat dikirim ke Provinsi untuk kemudian diproses di kementrian perdagangan informasi ini berdasarkan pernyataan dari pihak Perindagkop Provinsi Kalbar. Seharusnya berkas hasil seleksi cepat dikirim ke kami agar dapat segera kami lanjutkan ke Kementrian sebelum berlakunya UU No.23 tahun 2014, jelas sumber tersebut.

Sengkarut BPSK Sintang kembali terjadi, setelah dinyatakan tidak bisa diakomodir untuk dilantik karena kewenangan pembentukkan diambil alih oleh Provinsi. Dinas Perindagkop Provinsi menyatakan akan melakukan seleksi ulang terhadap Pembentukkan BPSK Kabupaten Sintang. Sehingga Sembilan orang CBPSK terdahulu diminta untuk mengikuti test ulang.

Adapun pelaksanaan proses perekrutuan yang ke dua ini sangat tidak berbobot. Sama sekali tidak ada proses panjang seperti pada pola perekrutan BPSK pertama, peserta hanya diberikan soal pilihan ganda yang menurut beberapa orang bisa mereka selesaikan tidak lebih dari lima belas menit tidak ada lagi proses test psikologi dan fit n proper test layaknya proses tes BPSK terdahulu.

Setelah pengumuman peserta yang lulus test disampaikan, semua anggota CBPSK terdahulu dinyatakan lulus. Keanehan kembali muncul, diadakan kembali test BPSK yang ke tiga kalinya yang mana tidak ada pengumuman secara terbuka sama sekali dan hasilnya anggota BPSK yang sebelumnya berjumlah sembilan orang kemudian bertambah menjadi lima belas orang, setelah dilakukan seleksi ke tiga tersebut.

Pelantikkan BPSK kembali mendapat masalah. Setelah menunggu sekian lama akhirnya undangan pelantikkan pun diberikan oleh Dinas Perindagkop Provinsi Kalbar yang mana dalam surat tersebut akan dilakukan pelantikan beberapa BPSK Kabupaten lain secara bersamaan pada tanggal 20 Februari 2019. Polemik kembali muncul Gubernur Kalbar yang sedianya melantik BPSK tidak bersedia melantik dengan alasan ada agenda lain pada saat yang sama. Isu-isu pun kembali muncul bahwa keengganan Gubernur melantik bukan karena jadwal bentrok dengan agenda lain, tetapi karena pertimbangan hukum bahwa Surat Penetapan dari menteri Perdagangan tentang anggota BPSK sudah daluarsa.

Dalam Permendagri No.06 tahun 2017 pasal 18 ayat 4 disebutkan bahwa Gubernur wajib melantik anggota BPSK 30 hari setelah ditetapkan melalui Kepmen, adapun Kepmen tersebut adalah Kepmen No.1477 tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2018, artinya jika dilantik pada tanggal 20 Februari 2019 maka ada kemungkinan pelantikkan tersebut akan cacat hukum, mungkin hal inilah yang menjadi pertimbangan Gubernur Kalbar sehingga membatalkan pelantikkan yang sudah diagendakan oleh Dinas Perindagkop Provinsi jauh-jauh hari sebelumnya.

Tentu masyarakat akan bertanya terutama CBPSK yang batal dilantik, bagaimana mungkin ini bisa terjadi apakah memang kurangnya koordinasi antara pihak-pihak yang terkait atau pun karena ada keengganan pihak tertentu sehingga BPSK ini tidak kunjung dilantik, apalagi jika dikaitkan dengan angaran BPSK yang mana sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 anggaran BPSK menjadi tanggung jawab Provinsi kalbar.

Tentu kita akan menunggu saja selanjutnya dari cerita BPSK Sintang ini. Akan di bawa kemana?

Sumber : WWW.WARTABORNEO.COM