7 Warisan Budaya Tak Benda 2018 Di Kalimantan Barat yang Ditetapkan Kemendikbud RI

WARTASINTANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 7 warisan budaya tak benda Indonesia Kalimantan Barat (Kalbar).

Budaya tersebut meliputi Perkawinan adat dayak Kanayant, Naik dango, Pacri Nenas, Sayur keladi, Mani' bunga setaman, Alat musik silotong, Budaya Faradje', Kepala bidang pengebangan dan kebudayaan Provinsi Kalbar, Supriadi mengatakan pada tahun 2018 ada 12 budaya tak benda yang diusulkan ke Kementrian Kebudayaan RI.

Namun pada tahun 2018 Kalbar hanya mendapat 7 warisan budaya tak benda yang dicatat di Indonesia.

"Dalam hal ini suatu warisan harus dijaga suapaya generasi yang akan datang bisa menikmatinya," ujar Supriadi saat ditemui Tribun Pontianak diruang kerjanya, selasa (12/2).

"Alhamdulillah disetiap daerah di Kalbar mempunyai kesenian daerahnya masing-masing, maupun yang berwujud atau tidak," pungkasnya.

Saat ingin melakukan pengajuan ke Kemendikbud RI, pihak Disdikbud Kalbar melihat terlebih dulu daftar nama warisan yang akan diajukan.

"Kemudian kita ada tim untuk memeriksa kebenaran yang diajukan dan kita akan minta ke Kabupaten Kota untuk mengirimkan profil yang akan menjadi warisan yang diusulkan," ujarnya.

Pengajuan biasanya berdurasi lima tahun sekali, dan selalu dilakukan evaluasi.

Kadang-kadang ada suatu warisan yang sudah ditetapkan, tetapi tidak di pelihara dengan baik, maka benda tersebut rusak dan bahkan punah.

"Maka setiap lima tahun dievaluasi dan membuat putusan tentang warisan," ujar Supriadi.

Ia juga berharap ke depannya mudah-mudahan warisan budaya tak benda yang sudah dicatat ini, betul-betul bisa dilestarikan dan pelihara sehinga memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat untuk yang akan datang.

Namun untuk pengajuan ditahun 2019 belum dilakukan evaluasi atau pencatatan mengenai warisan apa yang akan diajukan lagi ke Kemendikbud RI.

Sumber : TribunPontianak.co.id