Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang kelas II Menuju WBK dan WBBM Mendapat Dukungan Penuh dari Pemerintah Kabupaten Sintang

WARTASINTANG.COM - Dalam tatanan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan, maka pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah hal yang baik dan patut diapreasiasi.

Hal inilah yang membuat Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung penuh kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas Pengadilan Agama Sintang kelas II menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kegiatan ini dilakukan di Aula Pengadilan Agama Sintang kelas II Jalan PKP Mujadin Sintang, pada hari Senin, (21/01/19).

Melalui perwakilannya, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum Marchues Afen, Bupati Sintang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung penuh langkah ini. Hadir pada saat itu juga Kepala Pengadilan Agama Sintang kelas II Ruakayah, perwakilan Unsur Forkopimda Kabupaten Sintang dan pihak terkait lainnya juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Marcheus Afen menyampaikan dalam kata sambutannya bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sangat mendukung pencanangan pembangunan zona integritas di wilayah Kabupaten Sintang. Menurutnya pencanangan zona integritas Pengadilan Agama Sintang kelas II menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) itu satu visi keinginan Pemerintah Kabupaten Sintang di dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Menurutnya untuk mencapai semua ini tidak terlepas dari prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Jadi perlu adanya keterbukaan data ke publik atas setiap aktivitas yang dilakukan oleh semua perangkat atau lembaga yang menggunakan alokasi APBN dan APBD.

Untuk itu, menurut Afen guna mensukseskan reformasi birokrasi dalam membangun sistem  penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efesien supaya dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan  profesional maka langkah ini patut didukung penuh.

Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum ini juga mengatakan bahwa pencanangan pembangunan zona integritas  di Pengadilan Agama  Sintang ini sesuai dengan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi  Nomor 52  tahun 2014,  tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas  menuju Wilayah Bebas  Korupsi  dan Wilayah Birokrasi Bersih dalam melayani di lingkungan instansi pemerintah.

Dan besar harapan pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini menjadi satu langkah maju dalam lingkungan instansi pemerintah sehingga masyarakat Sintang pun bisa merasakan manfaatnya (*).