Bersama Kepala BPN Sintang, Bupati Sintang Menyerahkan 849 Sertifikat Tanah di Balai Papau Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang


WARTASINTANG.COM - Bupati Sintang mengawali tahun 2019 dengan menyerahkan sertifikat tanah di Gemba Raya. Kegiatan ini didampingi kepala BPN Sintang, Junaedi. Pada kesempatan ini Jarot Winarno menyerahkan 849 sertifikat tanah, Kamis (17/01/19).

Kegiatan ini merupakan Program Nasional Legalitas  Aset Tahun 2018  Redistribusi  Tanah dan PTSL  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang. Kegiatan penyerahan sertifikat ini di Balai Papau Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.

Dalam kesempatan ini Bupati Jarot Winarno juga menyampaikan pentingnya KTP-Elektronik sebab semua sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

“KTP-Elektronik saat ini sudah dijadikan sebgai identitas tunggal jadi apabila ada permasahan baik diperbankan  ataupun pembuatan sertifikat tanah tetap dilakukan pengecekan di Nomor Induk Kependudukan mereka  akan mudah melakukan pelayanan, termasuk dalam hak pilih pada pileg maupun pilpres juga  harus sudah terekam identitasnnya dalam KTP-Elektronik, dan di kecamatan Kelam Permai ada sekitar 800 wajib E-KTP yang belum terekam diharapkan sebelum 17 April sudah dilakukan perekaman semuanya ya, karena KTP sangat penting sebagai simbol identitas tunggal diri kita dalam segala urusan administrasi.”

“Hari  ini kita  akan menyerahkan secara simbolis  sertifikat tanah  melalui program PTSL, yang dulu disebut program prona yang dulunya ditargetkan 1.000 hingga 2.000 bidang  tanah  dan saat ini program PTSL  pada Tahun lalu sebanyak 15.000 tercapai  dan pada Tahun 2019 ini total target lseluruhnya ada sekitar 18.000 lebih sudah tercapai jumlah yang snagat luar biasa , sehingga akan mengurangi segala permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat di daerah ini,” tegas Bupati Sintang Jarot Winarno.

Selain itu Bupati Jarot Winarno juga mengajak masyarakat untuk menjaga baik-baik sertifikat yang telah mereka terima. Karena jika sampai hilang maka akan repot urusannya karena harus memberitakan hal ini di koran, laporan kepolisian, dan melengkapkan berbagai persyaratan yang cukup melelahkan. (*)