Jeffray Edward Memimpin Rapat Paripurna Ke-3 Dalam Masa Persidangan ke-2 DPRD Sintang


WARTASINTANG.COM, Sintang - Jeffray Edward selaku Ketua DPRD Kabupaten Sintang memimpin Rapat Paripurna ke-3 dalam masa persidangan ke-2 tahun 2018 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sintang pada hari Rabu, 01/08/2018.

Dalam Rapat Paripurna ini membahas tentang rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tahun 2018 serta laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD Kabupaten Sintang. Hal ini sangatlah penting demi untuk mewujudkan Tata Kelola Keungan Daerah yang baik, sehingga dapat menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.

Dalam kesempatan ini Bupati Sintang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang dan Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sintang. Dalam pidatonya Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan ada dua hal yang sangat penting yaitu Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sintang dan juga Laporan Semester Satu serta Prognosis Enam Bulan berikutnya.

Ia juga mengatakan Laporan Pertanggungjawaban itu sangatlah penting untuk memenuhi amanah konstitusional Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang tertib dan harmonis. Laporan Keuangan yang dimaksud adalah Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sintang periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, sebagai wujud dari pertanggungjawaban dari Tata Kelola Pemerintah Daerah yang baik. (red)