Dewan Sintang Akan Temui ESDM Provinsi Guna Bahas Masalah PETI

WARTASINTANG.COM, SINTANG - PETI atau penambangan tanpa izin menjadi dilema bagi masyarakat Sintang dan sekitarnya. Bagaikan buah simalakama, dimana satu sisi banyak orang yang bertarung nasib melalui pekerjaan ini, di sisi lain hal ini tanpa izin. Hal inilah yang menjadi persoalan di tanah Kalimantan, tanah yang penuh emas tersebut.

Menanggapi hal tersebut guna mencari solusi terkait permasalahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Komisi A DPRD Sintang konsultasi ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalbar, awal pecan ini. Hasil pertemuan tidak sesuai harapan. Pemprov melalui ESDM menyatakan tidak ada ruang untuk Wilyah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi PETI, baik disungai maupun daratan.

Pasalnya, untuk membuat WPR itu terbentur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU 4/2009) dan Peraturan Menteri (Permen). Artinya, kewenangan ada di Pemerintahan  Pusat (Pempus). “Artinya UU dan aturan harus direvisi dan diubah, jika ingin melegalisasikan PETI. Kalau masih mengacu pada UU 4/2009, jelas tidak ada ruang,” kata Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni. 

Menurut Syahroni, DPRD Sintang tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait WPR. Karena kewenangannya di Pempus, kata Syahroni,

Dinas ESDM Provinsi Kalbar juga mengaku siap mendampingi DPRD Sintang untuk berkoordinasi ke Pempus terkait persoalan PETI, WPR, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Persoalan ini akan kita sampaikan kepada Anggota DPR-RI yang bakal berkunjung di Kabupaten Sintang. Makanya, segala aspirasi masyarakat saat ini akan ditampung dan disampaikan kepada Pempus ketika berkunjung ke Kabupaten Sintang,” kata Syahroni. (red/jj)








sumber tulisan dari postkotapontianak.com