THR Itu Hukumnya Wajib Pemerintah Akan Memberikan Sesuai Intruksi Pusat

WARTASINTANG.COM, SINTANG - Sintang-Jeffray Edward mengatakan dalam rencana pemberian THR, dimana  mulai tahun 2018 ini, Aparatur Sipil Negara, (ASN) akan menerima Tujangan Hari Raya jauh lebih besar dari tahun sebelumnya. Pasalnya THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR akan terdiri dari gaji pokok,  tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, ASN akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan.

Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan Pemerintah Daerah Wajib membayar THR pegawai sesuai yang dintruksikan dari pusat.“Susuatu yang sudah diperintahkan oleh undang-undang itu harus kita bayarkan, kalau tidak kita yang salah,” tegasnya.

Dia juga mengatakan jikalau THR yang di alokasiakan tidak cukup maka pemerintah masi ada memiliki dana tidak terdua atau dana cadangan yang bisa dimanfaatkan untuk pembayaran THR. Yang pasti pemerintah lebih tahu lah hal tersebut dan yang jelas pemerintah harus membayar THR bagi pegawai sesuai sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.(6/6/18)(red)