Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban Bupati Sintang Tahun 2017

WARTASINTANG.COM, SINTANG - DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Sintang terhadap terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2017. Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sintang , Jumat 8 Juni 2018.

Jeffray Edward mengatakan, penyampaian LKPJ Bupati Sintang tahun anggaran 2017, pada tanggal 5 juni tahun 2018 yang lalu oleh saudara Bupati Sintang merupakan implementasi dari ketentuan pasal 23 ayat ( 3 ) dan ayat( 5 ) peraturan pemerintah yang mengamanatkan bahwa hasil pembahasan atas LKPJ kepala daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD untuk selanjutnya keputusan DPRD disampaikan kepada kepala daerah dalam Rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan .

“Meyikapi materi LKPJ bupati Sintang tersebut, DPRD sebagai lembaga keterwakilan yang mempunyai fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan yang dalam konteks pembahasan melalui panitia khusus diberi amanah melaksanakan pembahasan baik secara internal panitia khusus maupun rapat kerja  dengan eksekutif, guna mempertajam dan mempertegas setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017,” kata Jeffray.

Dia mengatakan penajaman,penjelasan, penilaian, dan penelaahan terhadap LKPJ tersebut oleh DPRD Sintang melalui pansus mencakup 6 bidang prioritas pembangunan, yakni peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, peningkatan sumberdaya manusia, optimalisasi pembangunan infrasturktur dasar, dan optimalisasi tata kelola.

Keenam bidang tersebut diharapkan telah terealisasi pada tahun anggaran 2017 secara optimal sebagaimana telah termuat dalam laporan keterangan pertangungjawaban saudara Bupati Sintang, mengigat sebagai mana telah diamanahkan dalam undang-undang 23 tahun 2014 urusan absolute, urusan konkuren dan urusan pemerintahan umum yang menjadi urusan wajib dasar berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dari anggaran yang teralokasi sesuai dengan rencana kerja perangkat daerah.(red)